Mohon tunggu...
Krida PanduKinantaka
Krida PanduKinantaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang hobi menulis dan ingin mengembangkan hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pembunuhan Seorang Wanita Menggemparkan Warga di Bantengmati, Grobogan

30 Juni 2024   15:44 Diperbarui: 30 Juni 2024   16:19 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada 22 Juni 2024 telah menggemparkan masyarakat setempat. Seorang wanita bernama Dwi Kristiani (34), penduduk Dusun Ande-ande, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, ditemukan tidak bernyawa di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Fakta bahwa rumah tersebut disewa oleh tersangka menambah ketegangan di daerah itu.

Hasil otopsi yang disampaikan oleh AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan, mengungkapkan adanya memar dan goresan di kepala dan wajah korban. Penyebab kematian diidentifikasi sebagai kekurangan oksigen akibat jeratan di leher, yang juga menyebabkan pendarahan internal di kepala dan leher.

Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada siang hari tanggal 27 Juni 2024, dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berhasil ditangkap. Rekaman video yang beredar menunjukkan kedua tersangka dibawa oleh warga melalui area persawahan dan diikat di tiang teras rumah warga. Penangkapan ini bermula dari kewaspadaan penduduk Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, yang mencurigai dua individu yang meninggalkan sepeda motor di tepi jalan dekat hutan. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Toroh.

Pihak kepolisian bersama warga kemudian melakukan pencarian di hutan Desa Genengsari, bahkan menggunakan drone untuk pengamatan dari udara. AKP Agung Joko Haryono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri, sehingga kedua tersangka dapat diamankan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun