Kretek.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru memusnahkan sebanyak 192.150 bungkus rokok atau sebanyak 3.759.320 batang rokok tanpa pita cukai.
“Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pada 2015 silam dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara serta telah disetujui untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Pekanbaru Isja Bewirman, dilansir Antara.
Ia menjelaskan rokok yang disita tersebut merupakan hasil selundupan dari beberapa daerah seperti Kepulauan Riau dan Pulau Jawa.
Menurut dia, Pekanbaru merupakan target para pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai karena diakuinya mendapat respon yang besar dari masyarakat.
“Harga rokok itu mayoritas dijual dengan harga 60 persen lebih murah sehingga dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta menyebabkan kerugian penerimaan pajak,” katanya menjelaskan.
Untuk itu, dia mengatakan akan terus memberantas peredaran rokok dengan merek seperti Sobate, New On Mild, Coffee Stick, Marlbender, Luffman, dan sebagainya itu dimasa mendatang.
Lebih jauh, selain memusnahkan sebanyak 3,7 juta batang rokok, Bea Cukai Pekanbaru juga turut memusnahkan beragam barang sitaan lainnya seperti 1.440 tembakau iris, 1.020 botol minuman keras dan belasan karung garmen serta telepon seluler dengan nilai Rp1,4 miliar Menurut dia, wilayah Provinsi Riau dengan kondisi geografis yang berada di tengah pulau Sumatera serta berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga rawan terjadi penyelundupan.
“Untuk itu, kita selalu berupaya meningkatkan koordinasi lintas sektor guna terus mengawasi penyelundupan barang-barang ilegal yang berpotensi menyebabkan penerimaan negara,” ujarnya. (ant)
Sumber: www.kretek.co
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H