Yang pasti, bagi industri, apapun keputusan pemerintah akan diikuti dan dilaksanakan. Hanya saja, industri berharap di tengah ekonomi lesu, mencari pengganti kekuatan ekonomi yang terbukti tahan krisis ini.
Menurut Ismanu, akan lebih baik lagi pemerintah membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi industri kretek. Perlu diketahui, saat ini IHT merupakan industri yang padat regulasi. Tak kurang ada tiga undang-undang yang harus dipatuhi, belum termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan ratusan peraturan daerah.
Kata Ismanu, IHT sudah cukup tertekan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. “Walaupun tidak aksesi FCTC, tapi PP109 sudah menekan industri. Kami juga patuh menjalankan peraturan,” tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H