Tak hanya itu, ada tiga poin yang kemudian sangat memberatkan industri hasil tembakau. Pertama, kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan. Pasal 14 ayat 1 PP 109/2012 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Kedua, PP 109/2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga membatasi iklan di media media cetak, media penyiaran, dan teknologi informasi.  Ketentuan larangan menyiarkan dan menggambarkan produk tembakau ini dimaksudkan antara lain dalam film, sinetron, dan acara televisi lainnya kecuali  liputan berita.
Dengan sigap, Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Permenkes 28/2013. Permenkes ini memuat syarat-syarat pencantuman peringatan dan informasi kesehatan, jenis dan warna gambar, cara penulisan, serta letak penempatan.
Tak cukup satu Permenkes. Dalam rentang waktu yang tak terlalu lama, Menteri Kesehatan juga mengeluarkan Permenkes 40/2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan. Peta jalan atau roadmap ini oleh Kemenkes dijadikan acuan dalam penyusunan dan pengembangan program dan kegiatan pengendalian dampak konsumsi rokok.
Dalam Permenkes 40/2013, ada tiga kebijakan yang hendak dicapai. Pertama,periode antara 2009–2014, Kemenkes berikhtiar mendorong sejumlah regulasi, utamanya adalah mendorong pemerintah segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control.
Kedua, tahun 2015-2019 dilaksanakannya berbagai kebijakan publik dan produk perundangan disertai penerapan sanksi. Ketiga, 2020 – 2024, keberlanjutan kebijakan.
Hal lain yang kemudian muncul adalah banyaknya Peraturan Daerah (Perda) seperti kawasan tanpa rokok yang melampuai kewenangan. Â Saat ini, ada sekitar 170 Perda kawasan tanpa rokok. Antar satu daerah dengan daerah lain aturannya identik, seolah ada konseptor tunggal yang menelurkan perda-perda tersebut. Lihat saja, antara satu perda dengan perda lainnya, isinya, mulai dari pertimbangan sampai isi, urutan pasal dan redaksionalnya mirip.
Tetapi, yang paling parah tentunya peraturan yang justru melampaui kewenangan. Sebagai umpama, Peraturan Gubernur DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang  yang diberlakukan mulai 13 Januari 2015.
Dalam pasal 2 dari Pergub itu melarang reklame dan produk tembakau di seluruh wilayah di provinsi DKI Jakarta. Padahal, jika mengacu pada PP 109/2012, iklan produk tembakau itu dikendalikan, bukan dilarang.
Kretek  | AHA
Sumber : http://www.kretek.co/index.php/2016/06/07/cukai-ditunggu-industri-dibelenggu/