Mohon tunggu...
Kresnaya Shasty Reskiandira
Kresnaya Shasty Reskiandira Mohon Tunggu... Happy Reading!

A passionate law student.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kamu Tidak Mau Bayar Paket COD? Pasal Wanprestasi Mengintaimu!

12 Juli 2021   18:00 Diperbarui: 12 Juli 2021   18:00 6195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di masa pandemi ini, transaksi perdagangan online (e-commerce) dianggap sebagai sebuah solusi dalam memenuhi kebutuhan karena penggunaannya efektif dan efisien. Marketplace atau lokapasar yang ada di Indonesia pun turut berkembang mengikuti tren belanja online yang begitu masif, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Buka Lapak, dan lain-lain. Namun, berjalannya bisnis e-commerce tidak selalu lancar tanpa hambatan. Salah satu masalah yang kerap dihadapi dan menjadi viral di media sosial adalah adanya oknum-oknum yang menggunakan pilihan pengiriman Cash on Delivery (selanjutnya akan disebut COD) atau Bayar di Tempat, tetapi ketika barang sampai ia tidak mau membayar barang tersebut. Bahkan, oknum tersebut tidak segan memarahi kurir jasa ekspedisi karena barang yang dikirimkan tidak sesuai. Alasan dibalik perlakuannya oknum-oknum tersebut rata-rata sejenis, yaitu barang rusak. Akhirnya, kerugian pun menimpa penjual, pembeli, dan kurir. Lantas, bagaimana pandangan hukum dari sudut wanprestasi terhadap kasus semacam itu?

Definisi Wanprestasi

Pertama-tama, menurut Profesor Subekti, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan seorang debitur (pihak yang harus memenuhi sesuatu atau disebut prestasi) yang berupa tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya, tidak melaksanakan apa yang dijanjikan secara benar atau keliru, melakukan apa yang dijanjikan atau terlambat, dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Terjadinya wanprestasi hanya dimungkinkan ketika perjanjian sudah terbentuk antara penjual dan pembeli, yaitu sejak sesaat kedua belah pihak telah sepakat tentang unsur esensial dari perjanjian. Dalam hal perjanjian jual beli, maka mereka harus sudah setuju terkait barang apa yang dijual dan berapa harganya. Tetapi, di masa era digital ini, kesepakatan jual beli tersebut dapat dianggap menjadi pembeli yang sudah mengklik "buat pesanan." Jika pembeli itu memilih cara pembayaran sejenis transfer bank atau saldo marketplace, maka ia dapat langsung membayarnya seketika. Hal ini berbeda jika pembeli tersebut memilih untuk membayar dengan metode bayar di tempat atau cash on delivery di mana ia baru dapat membayarnya setelah barang itu sampai ke alamat tujuan.

Kewajiban Para Pihak Ketika Berbelanja Online

Selanjutnya, terdapat 3 (tiga) pihak dalam perjanjian jual beli online, yaitu penjual, kurir, dan pembeli. Alur hubungan hukum antara ketiga pihak itu adalah penjual terhadap kurir, lalu kurir terhadap pembeli, serta penjual dan pembeli. Oleh sebab itu, ketiga pihak tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang dan menanggung kecacatan barang menurut Pasal 1474 KUHPerdata, sedangkan menurut Pasal 468 KUHDagang, kurir atau jasa ekspedisi wajib untuk mengirimkan barang tersebut dengan selamat dan mengganti kerugian jika ia menyerahkan barang yang cacat karena kesalahannya, kecuali ia dapat membuktikan bahwa barang yang dia serahkan rusak karena kesalahan pada penjual ataupun force majeur. Tak hanya itu, menurut sistem COD, kurir wajib menyetorkan uang yang diterima dari pembeli saat barang sampai di tangan pembeli. Serta, pembeli wajib untuk membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah diperjanjikan menurut Pasal 1513 KUHPerdata, sehingga uang tersebut dapat disetorkan oleh kurir ke penjual. 

Pihak-pihak yang telah disebutkan di atas harus menjalankan kewajiban mereka tanpa terkecuali untuk menjamin hak dari setiap pihak, seperti pembeli menerima barang, kurir menerima biaya pengiriman yang termasuk biaya barang untuk disetorkan, dan penjual menerima pembayaran seharga barang. Oleh karena sifat dari hubungan adalah mengikat dan timbal balik, maka wanprestasi akan timbul jika terdapat pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga, apabila berkaca pada kejadian yang didasarkan pada pembayaran COD di mana pembeli tidak mau membayar barang pesanannya karena barang rusak akan menimbulkan persoalan baru. Persoalan tersebut berkaitan dengan wanprestasi yang harus diketahui berasal dari penjual atau kurir. Mudahnya, dengan penjual mengirimkan barang rusak kepada pembeli, hal itu dianggap wanprestasi. Namun, di sisi lain, jika penjual mengirimkan barang yang ada dalam keadaan baik, tetapi rusak karena kelalaian kurir dalam perjalanan, maka hal tersebut juga tergolong ke dalam wanprestasi. 

Solusi Pelanggan Korban COD

Dengan demikian, jika pembeli dihadapkan dalam situasi tersebut, yaitu menerima barang rusak, maka ia tidak dibenarkan untuk menolak membayar pesanannya karena hal tersebut adalah kewajibannya. Seharusnya, ia membayarnya terlebih dahulu, lalu menggunakan fitur pengembalian barang yang tersedia dalam aplikasi lokapasar, bukan dengan cara kekerasan ataupun pengadilan atau litigasi. Selain itu, ia juga harus mengetahui penyebab barang rusak dilakukan oleh penjual atau kurir. Jika wanprestasi tersebut dilakukan oleh penjual, maka pembeli dapat meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian yang wajib dipenuhi penjual sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. Tetapi, jika wanprestasi dilakukan oleh kurir, pembeli dapat meminta kerugian sesuai Pasal 1236 KUHPerdata. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa perusahaan jasa ekspedisi memiliki tanggung jawab jika barang milik konsumen yang dibawa saat pengiriman rusak di tangan kurir.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun