Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Badan Statistik Kabupaten Demak melakukan (MoU) dengan STAI IC Demak

7 Januari 2025   22:33 Diperbarui: 7 Januari 2025   22:42 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMAK-Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak (BPS Kab. Demak) Melakukan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre (STAI IC DEMAK) Khususnya Prodi Ekonomi Syariah dengan BPS Kabupaten Demak yang bertempat di Kantor BPS Kabupaten Demak (06/01/2025).


Dr. Zuhri, M.Pd.I selaku Ketua dari STAI IC Demak didampingi Kaprodi Ekonomi Syariah Dita Kurniawati,M.Si dan Henri Wagiyanto, S.Pt., M.Ec.Dev, M.A selaku Kepala BPS Kabupaten Demak menyepakati berbagai poin kerjasama diantaranya mulai dari bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan.


Zuhri mengucapkan banyak terima kasih atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak (STAI IC) Khususnya Prodi Ekonomi Syariah kepada BPS Kabupaten Demak,
Semoga kerjasama ini bisa memberikan dampak yang baik untuk perkembangan STAI IC Demak, memberikan kontribusi-kontribusi akademis untuk Kabupaten Demak, memberikan manfaat kepada kedua belah pihak pada khususnya dan kepada masyarakat luas secara umum.

(Farid Hidayatullah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun