Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

BPN Demak Gandeng Pemda Adakan Sosialisasi Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

6 Juni 2024   20:01 Diperbarui: 6 Juni 2024   20:17 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Layanan Elektronik BPN Demak/Dok.Humas

DEMAK- Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, semua orang dituntut terus beradaptasi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Termasuk di antaranya penerapan sertifikat tanah secara elektronik, yang merupakan langkah revolusioner dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan.

Pada acara Sosialisasi Layanan Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku oleh Kantor Pertanahan Demak,Pemerintah Kabupaten Demak diwakili oleh Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun Msi menyampaikan pengenalan sertifikat tanah elektronik bukan hanya tentang mengurangi penggunaan kertas dan memangkas proses birokrasi. Tetapi juga tentang memberikan keamanan yang lebih besar, di samping aksesibilitas yang lebih mudah bagi pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan.

"Dengan sistem ini, proses peralihan kepemilikan tanah akan menjadi lebih cepat, lebih transparan. Hal yang tak kalah penting adalah mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa tanah, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum, dan memfasilitasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," ucapnya,(05/06)

Namun, Wakil Bupati Demak menambahkan, peralihan ke sertifikat tanah dari konvensional ke elektronik tidak akan berjalan mulus tanpa dukungan dan partisipasi dari semua pihak terkait.

 "Oleh karena itu, saya ingin mengajak kepala OPD terkait serta camat bekerja sama dengan menggandeng kepala desa memperkenalkan sistem ini kepada masyarakat. Memberikan pemahaman yang mendalam tentang manfaatnya, dan memastikan bahwa implementasinya berjalan lancar," lanjutnya.

Wakil Bupati Demak mengingatkan kepada jajarannya, agar menekankan kepada masyarakat bahwa melalui sertifikat tanah elektronik, tingkat akurasi data pertanahan akan lebih valid. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.

"Mengingat kemudahan dan kecepatan layanan di Kantor Pertanahan Demak, juga transparansinya, hendaknya masyarakat mengurus kepemilikan sertifikat tanahnya sendiri tanpa melalui calo, dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Demak," pungkasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Bambang Irjanto menyampaikan bahwa program sertifikat tanah elektronik termasuk target 100 hari kerja menteri ATR/BPN yang baru Agus Harimurti Yudhoyono. Ada beberapa keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan.
"Antara lain memperkuat keamanan arsip pertanahan karena tidak mudah hilang atau rusak dan dapat dibackup, memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasinya, serta mempermudah akses informasi yang kredibel. Di samping juga lebih efisien dan kekinian," ujarnya.

Perbedaan mendasar antara model sertifikat lama dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat lama ada empat lembar, sedangkan yang baru atau elektronik nantinya jika dicetak hanya satu lembar. Bagian depan merupakan lembar yuridis yang berisi identitas pemilik. Sedangkan lembar belakang atau sebaliknya berisi informasi bidang tanah.

"Meski ada program sertifikat tanah elektronik, sertifikat lama masih berlaku selama tidak ada pembaharuan atau peralihan. Meski nantinya bisa dicetak sendiri oleh pemiliknya, namun sertifikat elektronik yang sah hanya bisa dicetak di Kantor Pertanahan Demak. Pungkasnya.

Editor : Farid Hidayatullah 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun