Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bupati Demak Serahkan 242 Kepala Desa Terima Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

5 Juni 2024   12:28 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:39 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan SK perpanjangan Masa Jabatan Kades/dok.humas

DEMAK-Penerapan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa dijalankan.

Sebanyak 242 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Demak hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 menerima perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Bupati Demak Eisti'anah di Pendopo Satya Bhakti Praja. (03/06/)

Bupati Demak dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan  sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Demak juga menyampaikan kepada para kepala desa untuk terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah.

 Prioritaskan Pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak, mari tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Demak dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi.

"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Demak semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing," ujar Bupati Demak

"Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada," pungkasnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB ( Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifai menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2028 menjadi 2030, yang sampai 2029 menjadi 2031. Kemudian ada 7 desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027," ujar Taufik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun