DEMAK- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan rival bagi pemerintah desa. BPD adalah mitra bagi pemerintah desa untuk membangun dan memajukan desa
Demikian yang disampaikan, Ketua Paguyuban BPD Se Kabupaten Demak sekaligus Ketua PABPDSI Demak, Muhammad Ali Maskun dalam sambutannya di Pertemuan Rutin Paguyuban BPD kec. Kebonagung di Aula Balai Desa Prigi Kecamatan Kebonagung, sabtu (20/1/2024).
Dikesempatan itu Ali Maskun menjelaskan, berdasar UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Dimana kedudukan hukum anggota BPD sejajar dengan kepala desa dan ditetapkan dengan SK Bupati.
Oleh karenanya dia meminta, kedepan BPD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi demi kemajuan pemerintah desa.
"Demi Kemajuan desa, teman kita adalah aturan dan Undang Undang (UU). Karena kita adalah mitra kepala desa agar tata kelola pemerintahan desa menjadi baik, posisikan diri sebagai legeslatif di desa," tegas Ali Maskun.
Ali Maskun menambahkan, sebagai fungsi kontrol dan pengawas di pemerintahan desa, maka kemampuan dan SDM nya BPD juga harus terus ditingkatkan.
Beberapa langkah strategis juga bisa dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol di pemerintah desa.
"BPD juga harus mengetahui proses dan mekanisme penyusunan Perdes dan APBDes atupun yang lainnya sebelum diajukan ke kecamatan, supaya hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari," ujar Ali Maskun yang juga aktivis muda NU tersebut.
Ketua Paguyuban BPD Se Kecamatan Kebonagung Mohamad Rifai menyampaikan terima kasih atas arahan dari Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Demak.
"Terima kasih kami sampaikan atas motivasi semangat dari PABDSI Kab.Demak semoga BPD di Kabupaten Demak semakin sholid kami satu komando bersama Gus Ali" ujarnya.
Editor: Farid HidayatullahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H