Mohon tunggu...
Eko Handoyo
Eko Handoyo Mohon Tunggu... Administrasi - Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Biak

Hobi: olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Puskesmas Sudah Dekat

17 November 2021   14:53 Diperbarui: 17 November 2021   15:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Puskesmas Sudah Dekat, untuk Kampung Mandori dan Kampung Pasi

Mulai tahun 2017 sampai saat ini Dana Alokasi khusus Fisik/DAK Fisik ke Daerah dari Dana APBN disalurkan melalui KPPN di Daerah dengan tujuan untuk: 

1. memastikan pelaksanaan DAK Fisik sesuai dengan target output yang direncanakan oleh pemerintah daerah, 

2. Meningkatkan efisiensi dalam proses penyaluran, 

3. Meningkatkan good governance melalui verifikasi atas laporan penyerapan anggaran dan capaian output oleh KPPN setempat. 

KPPN Biak mengemban amanah untuk menyalurkan DAK Fisik pada Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Supiori. Tahun 2021, KPPN Biak mendapatkan pagu penyalurarn DAK Fisik untuk Pemkab Biak Numfor sebesar Rp207 Miliar dan untuk Pemkab Supiori sebesar Rp58 Miliar.

Dalam kondisi pandemi Covid 19, penting untuk daerah menambah fasilitas kesehatan guna mempersiapkan perawatan dalam penanganan pasien COVID 19. Penambahan fasilitas kesehatan pada DAK Fisik dimasukkan dalam Bidang Kesehatan. Bidang Kesehatan terdapat 4 (empat) subbidang yaitu Pelayanan Dasar, Pelayanan Rujukan, Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai, dan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Reguler). 

Pagu pada Bidang Kesehatan Pemkab Biak Numfor cukup besar yaitu Rp95 miliar,- atau sebesar 45,89% dari pagu penyaluran DAK Fisik Pemkab Biak Numfor, sedangkan pagu Bidang Kesehatan Pemkab Supiori sebesar Rp7,9 miliar atau sekitar 13,62% dari pagu penyaluran DAK Fisik Pemkab Supiori.

Sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021, DAK Fisik Tahap II sudah disalurkan KPPN Biak untuk Pemkab Biak Numfor sebesar Rp127,46 miliar dengan bidang kesehatan sudah salur sebesar Rp Rp55,01 Miliar, dan Pemkab Supiori sudah salur sebesar Rp35,28 miliar dengan bidang kesehatan sudah salur sebesar Rp452 juta. 

Penyaluran DAK Fisik Tahap II sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yaitu 1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahap I yang telah direviu APIP, 2. FOTO dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.

Salah satu penggunaan DAK Fisik oleh pemda untuk bidang kesehatan adalah pembangunan PUSKESMAS/Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam aplikasi OMSPAN/sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, pembangunan PUSKESMAS hanya tercatat pada Pemkab Biak Numfor. Pemkab supiori tidak tercatat pembangunan PUSKESMAS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun