Dikutip dari Mahmudi (2010:223), pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik sebagai bentuk kegiatan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang disesuaikan oleh perundang-undangan bagi setiap warga negara, baik itu berupa barang, jasa maupun dalam bentuk pelayanan administrasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Penyelenggara pelayanan publik sudah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang, yangmana disebutkan bahwa penyelenggaran pelayanan publik atau yang disebut Penyelenggara merupakan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
KPP Pratama Palangkaraya sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik tentunya memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan tersendiri. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor KPP Pratama Palangkaraya. Namun sebelum menetapkan standar pelayanan, KPP Pratama Palangkaraya melaksanakan dialog bersama masyarakat dalam rangka meninjau kembali standar pelayanan yang telah dibuat.
Pada hari kamis (04/8), KPP Pratama Palangkaraya melaksanakan Forum Konsultasi Publik di Aula Chakti Buddhi Bhakti. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan kepada publik tentang standar pelayanan di KPP Pratama Palangkaraya. Penetapan standar pelayanan yang berlaku di KPP Pratama Palangkaraya melibatkan beberapa unsur masyarakat, dimulai dari pihak wajib pajak, pihak media, pihak lembaga swadaya masyarakat sampai ahli/pakar yang berkompeten. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat turut andil dalam menciptakan standar pelayanan yang sempurna sebagai pedoman pelayanan publik.
“Kami membutuhkan saran dan masukan dari bapak dan ibu disini agar standar pelayanan yang akan kami tetapkan dapat sesuai dan sempurna dengan kebutuhan masyarakat.” Ucap Akhris Fauzi sekalu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palangkaraya.
Standar pelayanan yang hendak ditetapkan berisi 83 jenis pelayanan. Dimulai dari pendaftaran NPWP sampai pengaduan pelayanan perpajakan. 83 standar pelayanan ini sudah disesuaikan dengan standar pelayanan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Selain menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, KPP Pratama Palangkaraya melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh dari SKM adalah 92,75 yangmana merupakan nilai yang memuaskan.
Setelah melaksanakan dialog antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai stakeholder, maka ditetapkanlah standar pelayanan. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang telah ditetapkan sudah dipublikasi di berbagai media, seperti media cetak dan elektronik yang tentunya menjadi media dimana standar pelayanan dan maklumat pelayanan ini dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam standar pelayanan dan maklumat pelayanan, KPP Pratama Palangkaraya telah menyusun pedoman pelayanan publik dan menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H