Mohon tunggu...
KPI_ Hendry Hermawan
KPI_ Hendry Hermawan Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayahtullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi terhadap Konten Berbahaya dan Diskriminatif dalam Era Digital

1 Juli 2023   02:48 Diperbarui: 1 Juli 2023   03:01 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Regulasi meliputi kebijakan, aturan, dan prosedur yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga otoritatif lain untuk mengatur dan mengontrol kegiatan dalam suatu sektor atau industri tertentu. Regulasi bertuan untuk mencegah perilaku yang merugikan atau menentang hukum, menawarkan persaingan yang sehat, memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Regulasi adalah alat penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan stabilisasi ekonomi. Regulasi sering digunakan untuk mengatur kegiatan usaha, pengeluaran, dan keuangan pelaku ekonomi seperti usaha dan perorangan. Misalnya, peraturan perbankan memiliki tujuan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan melalui modifikasi persyaratan modal dasar yang harus dipatuhi oleh lembaga dan menjamin bahwa mereka menjalankan strategi mereka (Bank for International Settlements, 2011)

Segala jenis konten yang dianggap otoritatif dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun psikis bagi yang mengkonsumsinya. Konten yang dipermasalahkan meliputi materi seksual eksplisit, kliping, tindakan kekerasan, dan lain-lain. Ini dapat menyebabkan ketidakstabilan psikologis atau merusak kemampuan seseorang untuk mengamati dunia di sekitar mereka dan terlibat dalam aktivitas sehari-hari. Khusus untuk perempuan dan anak-anak, pokok bahasan buku ini sangat menyentuh. Oleh karena itu, penting bagi individu maupun pengembang situs web untuk memahami hal ini untuk melindungi informasi yang tidak akurat agar diteruskan dan dicerna oleh orang-orang dari segala usia dengan cara yang tidak dapat dipercaya (Bishop,J, 2010)

Diskriminasi biasanya berupa komentar atau perilaku yang tidak dibenarkan dalam kaitannya dengan individu atau kelompok orang tertentu, berdasarkan karakteristik atau karakteristik orang tersebut, seperti jenis kelamin, usia, latar belakang ras, agama, orientasi seksual, atau karakteristik tambahan. diantara yang lain. Bahasa yang mendiskriminasi dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti kritik sarkastik, argumen yang tidak efektif, atau tindakan kekerasan. Hal ini dapat berdampak negatif baik bagi individu maupun kelompok yang mempraktikkan diskresi dalam kehidupan sehari-hari, seperti lingkungan kerja, lembaga pendidikan, dan layanan publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami arti tanggung jawab dan menerapkannya secara terus-menerus agar setiap orang dan organisasi tampak dihormati dan sadar akan tanggung jawabnya (Crosby, F.J, 2004)

Era saat ini, yang dikenal sebagai era digital, adalah era di mana teknologi informasi dan komunikasi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap cara individu hidup, berkomunikasi, dan bekerja. Era saat ini dimulai pada akhir abad ke-19 dan berlanjut ke abad ke-19 berkat kemudahan akses internet dan tumbuhnya inovasi teknologi yang kini merambah ke setiap aspek kehidupan sehari-hari. Era digital telah memberikan dampak yang signifikan terhadap cara hidup individu, termasuk akses informasi yang lebih mudah, komunikasi yang lebih mudah, ketergantungan yang lebih kecil pada batas-batas geografis, dan perubahan cara pandang dan perilaku politik. Munculnya "the internet of things" dan tersedianya pengetahuan dari berbagai perangkat yang memiliki akses internet di mana-mana setiap saat merupakan manifestasi dari era digital (Negroponte, N, 1995).

Namun, kebangkitan teknologi digital secara bersamaan mengumumkan fase baru yang menarik dalam regulasi dan penekanan konten. Di era digital, konten yang disensor dan ilegal termasuk materi seksual eksplisit, kekerasan, dan penahanan sering kali dapat diakses dan mudah diakses. Situasi ini berpotensi merugikan individu maupun struktur sosial masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan dan penerapan peraturan terkait konten yang adil dan sah menjadi sangat penting untuk menjamin konflik antarpribadi yang sah dapat terus ada (Cho, Y., & Cheon, H. J, 2015).

Di beberapa negara, pemerintah saat ini menerapkan pedoman dan peringatan terkait materi yang dapat ditegakkan secara hukum dan melanggar hukum di era digital. Misalnya, di Amerika, ada komisi yang mengawasi Komisi Perdagangan Federal untuk mengawasi materi yang menyesatkan dan praktik yang merugikan konsumen oleh bisnis. Lembaga Pengawas Ofcom di Inggris bertanggung jawab untuk menghukum dan memantau penyedia layanan yang melanggar etika dan peraturan dalam menyajikan konten digital (Federal Trade Commission,2020).

Dalam paper ini memilki tujuan untuk menciptakan lingkungan online yang aman, dan beradab bagi pengguna dengan menjaga kebebasan berbicara dan menghormati hak asasi manusia yang mendasar. Rumusan masalah untuk penelitian ini bagaimana mengidentifikasi dan mendefinisikan konten berbahaya dan diskriminatif dalam konteks digital?

PEMBAHASAN

Peran Pemerintah dalam Regulasi Konten

Pemerintah harus membuat ruang digital yang undang-undang dan diskriminatif dalam konten dan desain. Undang-undang tersebut di atas perlu memberikan pemeriksaan hukum yang jelas dan menyeluruh terhadap pokok bahasan yang dipersoalkan dan juga memberikan sanksi yang sesuai bagi penonton. Lembaga Pengawas Khusus yang Dilatih Pemerintah untuk Mantau dan Menindak Konten Diskriminatif dan Bahaya. Lembaga khususnya harus memiliki keyakinan dan tekad yang cukup untuk melakukan pemeriksaan hukum, dokumen hukum, dan proses hukum lainnya terkait dengan informasi yang dianggapnya tidak diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun