Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menyelenggarakan Pojok Pajak di dua tempat sekaligus dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui  e-filing (Kamis, 5/3). Pojok Pajak ini diselenggarakan di Kantor Camat Mootilango Kabupaten Gorontalo dan Kantor Camat Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara. Wajib Pajak (WP) yang datang di Kantor Camat Mootilango adalah pegawai Kantor Camat Mootilango, guru, pedagang dan masyarakat setempat. Sedangkan di Kantor Camat Atinggola dipadati oleh PNS setempat. Â
Pojok Pajak dibuka pukul 10.00 s.d. 16.00 WITA. Asistensi e-filing dilakukan secara bertahap dan bersama-sama di setiap sesinya, agar WP yang ingin melaporkan pajaknya tidak kesulitan. Banyak WP yang meminta EFIN kepada tim. "Saya lupa EFIN-nya Pak, bagaimana ya itu?" ucap salah satu WP. Tim memberikan EFIN dan menjelaskan kepada WP tersebut bahwa EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah semacam kode pin untuk pelaporan pajak, yang digunakan apabila WP akan mendaftarkan akun, lupa kata sandi, lupa e-mail, atau ingin mengganti e-mail di akun WP tersebut. Tim juga menyarankan agar nomor EFIN tersebut disimpan di kontak di telepon genggamnya, agar tidak hilang. Usai asistensi pelaporan selesai, tim menjelaskan bahwa bukti bila sudah melapor terdapat di akun WP yang bernama Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan BPE tersebut terkirim ke e-mail WP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI