Mohon tunggu...
KP2KP Limboto
KP2KP Limboto Mohon Tunggu... Jurnalis - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsutasi Perpajakan Limboto

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsutasi Perpajakan Limboto yang beralamatkan di Jl. Kolonel Rauf Mo'o, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kunjungi Polres Gorontalo Utara, KP2KP Limboto Lakukan Asistensi e-Filing

10 Maret 2020   13:11 Diperbarui: 10 Maret 2020   14:05 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengunjungi Polres Gorontalo Utara untuk memberikan pelayanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing (Rabu, 4/3). 

Polres Gorontalo Utara berada di Kelurahan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Tim disambut hangat oleh Kapolres Gorontalo Utara Dicky Irawan Kesuma.

Dicky mengatakan bahwa kedatangan KP2KP Limboto sangat membantu Polres Gorontalo Utara dalam memenuhi salah satu kewajiban sebagai polri yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Setelah berkoordinasi dengan Dicky, KP2KP Limboto memberikan asistensi kepada Polres Gorontalo Utara.

Metode asistensi yang diberikan KP2KP Limboto adalah penjelasan singkat materi mengenai langkah-langkah dalam pelaporan SPT Tahunan, paparan pertanyaan dan jawaban yang biasa ditanyakan Wajib Pajak (WP), dan sesi tanya jawab. 

Asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing ini dirasa perlu untuk membantu WP dalam menjalankan kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan. Karena tidak dapat dipungkiri, tidak sedikit WP yang masih awam mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. 

Di penghujung acara, KP2KP Limboto melakukan pekan panutan dengan Dicky, agar masyarakat Gorontalo dan khususnya anggota Polri tidak lupa untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun