Mohon tunggu...
Arif Andrianto
Arif Andrianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Faktor yang Mempengaruhi Ketertarikan Terhadap Keberadaan Bank Syariah

13 Oktober 2009   00:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:36 1660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dunia perbankan di Indonesia berkembang semakin pesat. Berbagai fasilitas perbankan dengan teknologi canggih telah dihadirkan demi kemudahan dan kepuasan nasabah bank. Dengan adanya perkembangan didunia perbankan akhir–akhir ini, ada satu fenomena yang cukup menarik yaitu munculnya bank–bank syariah maupun adanya konversi cabang bank umum konvensional menjadi cabang bank syariah.

Dalam beberapa hal, bank syariah dengan bank konvensional memiliki persamaan terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputasi yang digunakan serta syarat–syarat umum memperoleh pembiayaan. Akan tetapi terdapat beberapa faktor pembeda yang mendasar diantara keduanya. Perbedaan tersebut mencakup aspek legalitas dalam perjanjian/akad, penyelesaian sengketa denga nasabah, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

Bank syariah dalam melakukan akad memiliki konsekuensi dunia dan akhirat karena dilakukan atas dasar hukum Islam, tidak seperti bank konvensional yang perjanjian/akadnya hanya memiliki konsekuensi akhirat. Dalam menyelesaikan sengketa bila terjadi perbedaan pendapat maupun perselisihan, bank syariah tidak menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan negeri seperti halnya bank konvensional. Bank syariah menyelesaikannya menurut tatacara dan hukum materi syariah yang telah diatur oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Majelis Ulama Indonesia.

Secara umum struktur organisasi bank syariah hampir sama dengan bank konvensional, misalnya adanya komisaris dan direksi.. Tetapi yang membedakan adalah adanya Dewan Pengawas Syariah yang tugasnya mengawasi operasional bank dan produk–produknya agar selalu berada dalam ketentuan syariah. Dalam membiayai suatu usaha bank syariah selalu memperhatikan kehalalan dan pelaksanaannya menurut syariah. Dalam lingkungan kerja bank syariah, para karyawan harus memiliki sikap dan tingkah laku yang sesuai syariah. Secara umum bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan yaitu, bank syariah hanya melakukan investasi–investasi yang halal saja, sedangkan bank konvensional dapat melakukan investasi halal dan haram. Bank syariah berdasarkan pada prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa, sedangkan bank konvensional berdasarkan peringkat bunga. Bank konvensional umumnya hanya berorientasi pada keuntungan, sedangkan bank syariah berorientasi pada keuntungan dan keselamatan dunia dan akhirat. Hubungan antara bank syariah dengan nasabah bersifat kemitraan tidak seperti dalam bank konvensional dan nasabahnya yang hubungannya dalam bentuk debitor. Penghimpunan dan penyaluran dana dalam bank syariah harus sesuai dengan fatwa dari Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada bank konvensional tidak terdapat dewan sejenis yang mengatur penghimpunan dan penyaluran dananya.

Adanya pembeda bank syariah dari bank konvensional seperti diuraikan diatas, mampu menimbulkan faktor–faktor yang mempengaruhi ketertarikan terhadap keberadaan bank syariah. Dengan memperhatikan faktor pembeda tersebut, maka dapat diduga faktor–faktor penentu ketertarikan terhadap bank syariah adalah pengetahuan nasabah tentang bank syariah, adanya organisasi penjamin pelaksanaan kegiatan bank syariah, konsekuensi terhadap perjanjian, kehalalan investasi yang dilakukan bank syariah, penyelesaian masalah antara nasabah dengan bank syariah, pelayanan dan integritas pegawai bank syariah, prinsip titipan atau simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, prinsip akad sewa dan ketertarikan terhadap bank syariah.

Berdasarkan penelitian-penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya terdapat tiga faktor utama yang mampu mempengaruhi ketertarikan nasabah terhadap bank syariah, yaitu prinsip kinerja bank syariah, pelayanan bank syariah dan kehalalan. Faktor prinsip kinerja bank syariah berasal dari variabel pengetahuan bank syariah, konsekuensi terhadap perjanjian, penyelesaian masalah antara nasabah dengan bank syariah, prinsip tititpan atau simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, ketertarikan terhadap bank syariah. Faktor pelayanan bank syariah berasal dari variabel organisasi penjamin pelaksanaan kegiatan bank syariah serta variabel pelayanan dan integritas pegawai bank syariah. Sedangkan faktor kehalalan berasal dari variabel kehalalan investasi yang dilakukan bank syariah dan prinsip akad sewa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun