Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tafsir Pasal 18 KUHP Produk Baru Indonesia

16 Februari 2023   04:46 Diperbarui: 16 Februari 2023   04:51 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Percobaan tindak pidana mempunyai kualifikasi yang harus dipenuhi yaitu ada niat, dan pelaksana permulaan perbuatan percobaan tindak pidana oleh pelaku. Percobaan tindak pidana ini, tidak dapat dikenakan pidana, apabila melakukan beberapa hal.

Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ayat (1) Percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):

a. Tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau

b. Dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan akibat perbuatannya

Ayat (2) dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.

Percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan  dikualikasi 2 (dua) syarat pertama tidak menyelesaikan perbuatannya percobaan tindak pidana, karena kehendaknya sendiri secara sukarela.  Permulaan penyelesaiakan perbuatan ini menjadi hal penting selain niat, dengan mengetahui permulaan penyelesaian perbuatan, akan diketahui untuk dapat menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum.

Pada hakikatnya sejak seseorang pelaku mempunyai niat smpai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdirian dari rangkaian (proses) perbuatan. Hal ini yang membedakan perbedaan antara perbuatan persiapan (ada alat, sarana, dan prasarana) dengan permulaan pelaksaan percobaan.

Secara ilmu pengetahuan, sebenar pertanyaan yang masih ambigu adalah pemulaan pelaksaan, apakah dapat diartikan sebagagi permulaan pelaksanaan niat, ata pelaksanaan dari kejahatan. Moeljatno jelas yang dimaksud di atas adalah permulaan pelaksanaan dari percobaan tindak pidana.

Penjelasan Mvt dari Pasal 53 ayat (1) KUHP, antara lain:

  • Batas antara percobaa yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang dapat dihukum itu terdapat di antara apa yang apa yang disebut (tindakan-tindakan persiapan), dengan apa yang disebut (tindakan-tindakan pelaksanaan);
  • Tindakan-tindakan persiapan yaitu tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaanya; dan
  • Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang batas-batas tindakan-tindakan pelaksanaan (Limintang, 1984: 562).

Permulaan pelaksaan dalam percobaan tindak pidana sudah dimulai oleh pelaku, namun ada tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun