Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keberlakuan KUHP Berdasarkan Waktu, Pasal 3 KUHP Baru Produk Indonesia

20 Januari 2023   12:11 Diperbarui: 20 Januari 2023   14:04 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUHP Baru yang diterbitkan berdasarkan UU No.1 Tahun 2023, masa berlaku 3 tahun yang akan datang. Pada saat masa berlaku pada tahun 2026, tentu ada proses yang terjadi bagi pelaku tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana.

Pasal 3 KUHP Baru, memberi ruang untuk tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana dalam pada masa peralihan. Pasal 3 ada 7 ayat yang mengatur, terkait Ruang lingkup berlakunya KUHP Baru  pada masa waktunya.

Pasal 3 KUHP

Ayat (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

Ayat (2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Ayat (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Ayat (4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

Ayat (5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

Ayat (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

Ayat (7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peratran perundang-undangan yang baru.

Penjelasan Pasal 3 ayat (7)

Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya
untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancunan pidana
maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk
juga penyesuaian jenis ancarnan pidana yang berbeda.

Pada Pasal 3 ayat (3) ada frase Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, ini harus dimaknai keberlakuan KUHP baru ini, yang akan diberlakukan pada 3 tahun yang akan datang, ini berarti 2 Januari Tahun 2026 penerapanya. Permasalahan apabila ada pelaku atau pembantu tindak pidana dalam proses peralihan waktu KUHP baru diberlakukan tersebut, maka ada perkecualian.

Frase kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. Pada kontek masa transasi keberlakukan KUHP Baru, pelaku dan pembantu tindak pidana, harus dipertimbangkan terkait keringanan hukuman. Terkait tindak pidana yang meringankan pada KUHP lama, maka pelaku dan pembantu tidak pidana tidak diberlakuan  KUHP baru berdasarkan waktunya apabila hukuman makin berat. Dalam hal ini, yang dipakai asas yang meringankan pelaku dan pembantu terhada[ perbuatan tindak pidana yang dilakukan, masa transasi, tidak dapat dilakukan secara mutlak asas berlaku surut.Asas berlaku surut diberlakuan, apabila ancaman hukuman bagi pelaku dan pembantu tindak pidana lebih meringankan dari pada ancaman KUHP Baru.

Agumentasi, hak pelaku dan pembantu tindak pidana dalam hal, ini ada pilihan keringanan hukuman dan hakim harus mempertimbangkan KUHP baru dan KUHP lama berdasarkan keringanan hukuman yang menjadi pilihan pada masa transasi tersebut. Jangan sampai hukuman lebih berat dengan penerapan aturan KUHP Baru itu yang diterapkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana, sedang kasus ini sudah berproses sebelum keberlakuanya KUHP Baru.

Pasal 3 ayat (2), ada frase dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. Essensinya dalam KUHP lama yang perbuatan yang dilakukan tersangka dan terdakwa masuk kategori tindak pidana. Namun dengan diberlakukan KUHP baru, perbuatan tindak pidana yang disangkakanya pada tersangka dan terdakwa tidak masuk tindak pidana (tidak diatur lagi), maka otomatis sangka dan terdakwa harus dihentikan demi hukum (bebas).

Pasal 3 ayat (3), ada frase tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan. Dalam hal berbeda dengan Pasal 3 ayat (2) masih disangkahkan, diproses. Pasal 3 ayat (3) tersangka atau terdakwa sudah dalam tahanan, perbuatan yang sudah dilakukan masuk dalam KUHP lama jenis perbuatan yang dilakukan tersangka dan terdakwa masuk kategori tindak pidana. Namun dengan berlaku KUHP Baru, perbuatan yang dilakukan tersangka atau terdakwa dihapus, maka tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Pasal 3 ayat (4) ada frase hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap bagi terpidana, maka dengan berlaku KUHP Baru, dan tidak diatur lagi perbuatan yang dilakukan lagi, maka terpidana tersebut pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

Pasal 3 ayat (5) ada frase instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang. Ayat (5) korelasi dengan ayat (4), dengan berlaku KUHP baru, dan tidak diatur lagi perbuatan yang dilakukan lagi, maka pejabat yang berwenang membebaskan terpidana tersebut.

Pasal 3 ayat (6), bagi terpidana yang dibebaskan oleh pejabat yang berwenang, dengan berlakunya KUHP baru yang tidak mengatur perbuatan tindak pidana tersebut. terpidana yang sudah menjalani tidak dapat melakukan atau menuntut hak sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi. Pembebasan yang dia dapat, itu karena keberlakuan KUHP baru, bukan kesalahan negara, jadi tidak berhak menuntut ganti rugi sama negara.

Pasal 3 ayat (7) ada frase setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan dalam KUHP baru, maka secara otomatis terpidana ancamaman hukumannya disesuaikan dengan KUHP baru, dan tidak diberlakukan KUHP lama ancaman pidananya. Dalam penjelasan ayat (7), untuk tindak pidana berat yang dijalankan terpidana, merubah menjadi tindak pidana ringan, dengan keberlakuan KUHP Baru.

Keberlakuan hukum berdasarkan waktu dalam KUHP Baru nanti, sudah diberi aturan yang jelas, untuk pelaksanaan harus bijak, supaya tidak merugikan pelaku dan pembantu tindak pidana, terpidana, dan narapidana. Kejelihan hakim, dalam memutus dan menerapkan Pasal 3, akan memberi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

Samarinda, 20 Januari 2023                                                                          

Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun