Kembali di penghujung tahun 2019,Satuan Polisi Lalu Lintas sewilayah Jawabarat memberikan kemudahan pemilik kendaraan bermotor yang telah melewati batas pajak kendaraan untuk segera memperpanjangnya tanpa ada biaya Denda.
Dengan program ini diharapkan para pemilik kendaraan bisa memiliki kesadaran untuk memperpanjang pajak kendaraan setiap tahunnya.
Program bebas biaya Denda Pajak kendaraan ini berlaku dari tanggal 10 November 2019 sampai tanggal 10 Desember 2019.
Ayo segera bayar Pajak kendaraan anda sebelum jatuh Tempo.sekarang bayar pajak sangat mudah,bisa melalui bank BJB,juga bisa di Samsat Keliling disetiap daerah yang sudah di tunjuk tempatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H