Kembali di penghujung tahun 2019,Satuan Polisi Lalu Lintas sewilayah Jawabarat memberikan kemudahan pemilik kendaraan bermotor yang telah melewati batas pajak kendaraan untuk segera memperpanjangnya tanpa ada biaya Denda.
Dengan program ini diharapkan para pemilik kendaraan bisa memiliki kesadaran untuk memperpanjang pajak kendaraan setiap tahunnya.
Program bebas biaya Denda Pajak kendaraan ini berlaku dari tanggal 10 November 2019 sampai tanggal 10 Desember 2019.
Ayo segera bayar Pajak kendaraan anda sebelum jatuh Tempo.sekarang bayar pajak sangat mudah,bisa melalui bank BJB,juga bisa di Samsat Keliling disetiap daerah yang sudah di tunjuk tempatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI