Mohon tunggu...
rizqa lahuddin
rizqa lahuddin Mohon Tunggu... Auditor - rizqa lahuddin

hitam ya hitam, putih ya putih.. hitam bukanlah abu2 paling tua begitu juga putih, bukanlah abu2 paling muda..

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pajak Natura dan Filosofi di Baliknya

21 Juli 2023   14:30 Diperbarui: 24 Juli 2023   01:45 2231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bayangkan seseorang sedang mencari pekerjaan, lalu mendapatkan dua tawaran menarik dari perusahaan yang mirip-mirip dan kebetulan berada di lokasi yang sama pula (misal: komplek ruko yang berada di jalan utama daerah Bintaro) sebagai berikut:

Perusahaan pertama, PT. ABC menawarkan Gaji Rp.5.000.000 + Tunjangan Rp.3.000.000

Perusahaan kedua, PT. XYZ menawarkan Gaji Rp.5.000.000 + Tunjangan Rp.2.000.000 tetapi lantai paling atas ruko tersebut yang sudah terbagi menjadi beberapa kamar boleh dipergunakan sebagai mess pekerja lengkap dengan listrik, air dan wifi.

Bagi calon karyawan yang belum berkeluarga, tentu saja PT.XYZ terlihat lebih masuk akal karena mencari kos di kawasan strategis Bintaro bisa sangat mahal apalagi jika harus membayar lagi untuk listrik, pulsa dan internet yang jika dinilai dengan uang, bisa lebih dari yang ditawarkan PT. ABC. Fasilitas tempat tinggal inilah yang dimaksud sebagai natura atau kenikmatan.

Hanya ada satu masalah dalam skenario diatas. Walaupun secara "value", gaji dan fasilitas yg diterima karyawan PT. XYZ lebih tinggi dibanding PT. ABC tetapi PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT. ABC kepada karyawannya justru lebih besar dari PPh 21 yang dipotong dari karyawan PT. XYZ. 

Hal ini terjadi karena sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dan kenikmatan seperti fasilitas tempat tinggal diatas, bukan merupakan obyek PPh.

Prinsip Keadilan

Tentu saja dengan ilustrasi diatas, sepintas peraturan perpajakan menjadi tidak adil bagi PT ABC dan karyawannya tetapi hal tersebut sudah diperhitungkan oleh pembuat regulasi, dimana bagi PT XYZ pemberian fasilitas bagi karyawan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk menghitung PPh nya atau dalam istilah perpajakan disebut dng koreksi fiskal.

Semua biaya listrik, air, dan internet di lantai atas ruko tersebut tidak boleh dibebankan. Bagaimana cara menghitungnya? 

Wah kalau itu sih... Akan dibahas lain kali saja di tulisan yang lain. Yang jelas sih, prinsipnya jika bagi penerimanya bukan merupakan penghasilan maka bagi si pemberi juga bukan merupakan biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun