Seiring bertambahnya jumlah kendaraan, maka kebutuhan pasokan bahan bakar pun semakin bertambah. Fenomena antrean di sebuah pom bensin akan sering terlihat setiap saat. Masyarakat semakin bergantung dengan bahan bakar yang satu ini sebagai penggerak kendaraan untuk mobilitas mereka.
SPBU sebagai pendistribusi langsung pada konsumen memiliki kewajiban melayani pelanggan dengan baik. Namun tak jarang sering ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu konsumen dan pihak SPBU. Walau standar pelayanan telah ditentukan oleh pemerintah, ada baiknya semua pihak dapat mengetahui dan mentaati aturan yang berlaku saat mengisi bensin.
Beberapa hal yang harus diperhatikan bagi konsumen yang akan mengisi bensin di SPBU adalah:
Memeriksa kondisi bensin, isilah sebelum alat pengukur menunjukan angka nol.
Mengisi bensin di pagi hari, karena kualitas bensi akan lebih baik saat pagi. Saat siang dan udara panas, bensin akan lebih mudah menguap sehingga kadar bensin akan berkurang.
Memilih SPBU yang dapat dipercaya, baik dari segi pelayanan yang ramah maupun kualitas bensin yang disediakan. Pastikan semua alat yang terdapat di SPBU bekerja sesuai standar. Misalnya mesin argo, selang dan tuas kontrol bensin yang layak, serta petugas yang ikuti aturan saat mengisi bensin ke dalam tangki.
Ikuti aturan pada saat berada di pom bensin, misalnya tidak menggunakan handphone, merokok atau menyalakan mesin pada saat mengisi bahan bakar.
Hindari mengisi bensin saat ada truk PERTAMINA sedang mengisi tangki penyimpanan di SPBU. Hal ini untuk menghindari masuknya kotoran yang mungkin saja terangkat pada saat mengisi ke kendaraan.
Tertib melaksanakan peraturan takhanya harus dilakukan oleh SPBU saja, konsumen juga harus mengikuti peraturan yang berlaku. Faktor kelancaran dan keselamatan menajdi tanggung jawab bersama. Saling mengingatkan dan mengkritisi untuk kemajuan bersama harus dilakukan.
Kebutuhan bahan bakar terpenuhi dengan baik, jika konsumen juga memberi kontrol sebagai feed back pelayanan yang diberikan oleh pihak SPBU.