Pemekaran Wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, stabilitas perekonomian, untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah. Baik dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta kepentingan terkait lainnya. Berdasarkan atas dasar Hukum pemekaran daerah UU NO. 32 tahun 2004, dan PP No. 78 tahun 2007 untuk memekarkan satu daerah adalah persyaratan yaitu persyaratan administratif teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan.Â
   Oleh sebab itu langsung saja kita bahas terkait judul yang diambil dari penulisan ini, bahwa dampak positif sangat diangankan oleh pemerintah pusat maupun masyarakat terkait wilayah atau daerah pemekaran adanya pencapaian atau tercipta baik dari segi pembangunan daerah, kesejahteraan daerah dan bahkan dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan UU pemekaran daerah tersebut berarti itu merupakan salah satu pencapain yang sesuai dengan UU pemekaran daerah, dan sesuai dengan harapan. Dan jika sebaliknya bahwa pemekaran daerah terkadang misalankan ada yang kurang didalam pencapaian sesuai dengan dasar Hukum pemekaran daerah tersebut dan jika terjadi demikian berarti adalah hal yang sangat fatal dan kepercayaan dari pemerintah pusat akan terganggu karena tidak adanya pencapaian didalam menata sebuah wilayah yang mekar, dan akan berdampak negatif jika terus-menerus di biarkan tanpa adanya kerja sama dari pihak-pihak berwenang terkait dengan pemekaran wilayah. # HANYA INI SAJA SEDIKIT EDUKASI TERKAIT DENGAN JUFUL YANG DIAMBIL, SEKIAN DAN TERIMA KASIH #
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI