Masuknya tenaga medis dan tenaga kesehatan asing di indonesia tidak dapat dihindari di era globalisasi ini. Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengijinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing bisa menjalankan praktik di Indonesia. Masuknya dokter dan tenaga kesehatan asing bisa membuat kualitas layanan kesehatan Indonesia lebih baik. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada tanggal 21 Mei 2024. Menurutnya, dengan masuknya tenaga kesehatan asing, akan memacu tenaga kesehatan dalam negeri untuk belajar lebih dan meningkatkan standar mereka. Beliau juga mengatakan bahwa kompetisi secara sehat dapat membuat kualitas tenaga medis di Indonesia akan semakin meningkat.
 Pernyataan tersebut memicu kontroversi pro maupun kontra dari berbagai pihak. Dengan demikian patut dikaji kembali mengenai dokter dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam kaitan untuk mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia.
Andaikata Menteri Kesehatan mengamati dengan cermat mengenai kualitas pelayanan kesehatan, sebenarnya permasalahannya tidak sederhana melainkan merupakan sesuatu yang kompleks. Terdapat banyak faktor yang menjadi penentu kualitas pelayanan kesehatan. Â Selain tersedianya dana serta sarana dan prasarana terdapat pula unsur sumber daya manusia dan sistem pelayanan kesehatan yang menjadi tolak ukur baik buruknya kualitas pelayanan kesehatan di indonesia. Sumber daya manusia yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan mestinya bukan satu-satunya unsur utama yang menentukan kualitas pelayanan kesehatan. Terdapat beberapa unsur yang harus di perhatikan agar dapat mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang baik. Namun tidak dapat dipungkiri terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas pula. Dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia diharapakan dapat memberikan pelayanan dan mampu mengatasi permasalahan kesehatan di indonesia.
Perlu kita ketahui dokter warga negara asing terdapat yang berkualitas, namun terdapat yang standar juga. Dokter asing yang hendak bekerja di Indonesia diharapkan tetap perlu penapisan agar yang datang bukan dokter yang standar. Hal ini dilakukan untuk menghindari Jangan sampai masih ada anggapan yang menganggap segala sesuatu yang berasal dari negara maju pasti bagus. Mengenai penapisan dokter asing patut ditelaah peraturan perundang-undangan yang ada terutama dengan diberlakukan UU no 17/2023 tentang kesehatan sudah sampai sejauh mana perangkat ketentuan serta kelembagaan yang ada dapat menapis dokter asing. Hal ini dilakukan untuk menghindari jangan sampai pemerintah lengah dengan masuknya dokter asing yang standar atau yang pindah ke Indonesia karena terkena sanksi etik atau hukum di negara asalnya.
Perlu kita ketahui sebenarnya di bidang kesehatan telah banyak di lakukan oleh ahli ilmu dan teknologi. Hal yang dilakukan misalnya mengundang dokter asing datang ke indonesia untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia. Namun, tanpa kita sadari banyak dokter di Indonesia yang ternyata juga di undang oleh negara asing dalam rangka meningkatkan kualitas dokter di negara tersebut. Bahkan ada juga dokter asing yang datang ke Indonesia untuk belajar dari dokter-dokter yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas dokter di indonesia tidak kalah bagusnya dengan kualitas dokter di negara asing. Pemerintah perlu menelaah dengan cermat dan seksama terkait beberapa hal. Jangan sampai kedatangan dokter negara asing hanya semata-mata untuk mencari nafkah dan nantinya akan menimbulkan persaingan dengan dokter-dokter yang ada di Indonesia dalam hal mencari nafkah.
Dalam menjalankan praktiknya ahli ilmu dan teknologi diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pelatihan kepada dokter indonesia secara berkala. Selain itu memberikan kesempatan kepada dokter indonesia kesempatan melanjutkan pendidikan bagi dokter-dokter yang berprestasi. Masuknya dokter asing harusnya tidak menimbulkan persaingan dengan dokter indonesia. Jangan samapai masuknya dokter asing memberikan rasa tidak aman terhadap dokter indonesia. Pemerintah harus bijak dalam menetapkan aturan sehingga dengan masuknya dokter asing tidak memberi rasa iri kepada dokter indonesia. Selain itu, perhatian pemerintah harus lebih mengutamakan kesejahteraan dokter indonesia. Pemerintah juga harus mempertimbangkan pola komunikasi antar dokter dan pasien. Hal ini dikarenakan bahasa yang digunakan oleh dokter asing berbeda dengan pasien. Untuk menghasilkan pelayanan yang maksimal, dokter harusnya dapat memahami dengan baik apa yang menjadi keluhan pasien agar apa yang di sampaikan pasien dapat di dengar dan di terima baik oleh dokter. Jika terkendala dalam komunikasi maka dapat dipastikan akan menimbulkan masalah. Sangat disayangkan jika dokter asing tidak bisa berbahasa indonesia dan sebaliknya jika pasien tidak bisa berbahasa asing.
Sepatutnya pemerintah dalam hal mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia adalah melakukan pencegahan dan sosialisai kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini akan menurunkan tingkat penyakit serta meningkatkan kualitas hidup. Dengan melakukan sosialisasi sepertipola hidup sehat, pencegahan penyakit dan deteksi dini agar dapat terhindar dari penyakit. Dengan melakukan sosialisasi tersebut tidak perlu mendatangkan dokter asing. Namun sayanynya sosialisasi yang dilakukan selama ini masih belum efektif di jalankan dan belum mencapai output yang diharapkan. Alhasil sudah terjadi penyakit menimbulkan beban besar bagi pelayanan kesehatan. Dengan beban yang besar dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Dalam hal ini seharusnya untuk mengatasi masalah kesehatan terlebih dahulu dilakukan perubahan sistem pelayanan kesehatan dengan mengutamakan pencegahan penyakit. Mendatangkan dokter asing bukan solusi yang tepat jika kualitas pelayanan masih belum efektif dan sistem pelayanan masih buruk. Dengan hanya mengandalkan jumlah dokter saja yang terjadi adalah menangani penyakit setelah terjadi dan bukannya berusaha sebisa mungkin mencegahnya. Tanpa pencegahan dan sosialisasi kesehatan, berapapun jumlah dokter yang tersedia akan kewalahan dalam menangani penyakit yang terjadi di masyarakat. Bahkan di negara maju sekalipun jika penanganan dan pecegahan kesehatan tidak dilakukan dengan baik maka akan menimbulkan permasalahan kesehatan
Akhirnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat perlu membenahi berbagai faktor yang berpengaruh, dan dokter serta tenaga kesehatan hanya menjadi salah satu faktor penting. Dengan demikian mengatasi permasalahan kualitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan faktor lain agar bisa tercapainya kulaitas pelayanan yang optimal. Selain tersediannya dokter dan tenaga kesehatan yang berkualitas, perlu di perhatikan sistem pelayanannya dan juga kinerjanya. Jangan sampai hanya memperhatikan kuantitas dokternya kemudian tidak memperhatikan kualitas dokter. Selain itu jangan sampai dengan masuknya dokter asing tidak bisa menjawab permasalahan-permasalahan kesehatan. Meski begitu, masuknya tenaga medis dan tenaga kesehatan asing, termasuk tenaga dokter di Indonesia, perlu diatur dengan kebijakan yang jelas dan tepat. Dokter asing yang berpraktik di Indonesia harus mampu menjawab persoalan sistem kesehatan di masyarakat, terutama terkait distribusi dokter dan kualitas pelayanan kesehatan yang tidak merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H