Palembang, Penrem 044/Gapo
Kopral Kepala (Kopka) Edy Mulyanto NRP 3920086520972 anggota Provost Korem 044/Gapo membantu anggota Polantas Polda Sumsel yang sedang bertugas di pos Polisi simpang Under Pass Palembang dari pengeroyokan anak-anak Funk simpang Under Pass Patal Pusri Palembang pada hari Selasa 3/3/2015 sekitar pkl 13.15 WIB.
Berawal dari Kopka Edy berangkat dari rumah di daerah Kalidoni Sekojo menuju Makorem 044/Gapo dengan berkendaraan sepeda motor, sesampainya di lampu merah Under Pass simpang Patal Pusri Palembang, Kopka Edy melihat keributan antara anggota seorang anggota Polantas Polda Sumsel yang sedang bertugas di pos Polisi Under Pass Patal dengan 2 orang anak Funk yang sedang menjalankan aksinya meminta-minta uang secara paksa kepada para pengemudi yang sedang berhenti di perempatan lampu merah Under Pass Patal Pusri.
Anggota Polantas melihat aksi anak-anak Funk tersebut segera mendekati dan meminta untuk anak-anak Funk tersebut ke pos Polisi agar tidak mengganggu para pengendara yang sedang berhenti di perempatan Under Pass simpang Patal. Namun ajakan petugas Polantas Polda Sumsel tersebut tidak dipedulikan oleh anak-anak Funk sehingga terjadi perang mulut antara petugas Polantas dan 2 anak-anak Funk yang tidak mau diajak ke pos Polisi Under Pass simpang Patal.
Penolakan ajakan tersebut berujung perkelahian antara 2 anak-anak Funk dengan seorang petugas Polantas Polda Sumsel. Petugas Polantas Polda Sumsel merasa terdesak oleh 2 anak-anak Funk tersebut maka Kopka Edy yang sedang melintas di Under Pass simpang Patal segera membantu melerai aksi perkelahian dengan mengamankan 2 anak-anak Funk tersebut ke pos Lantas Under Pass simpang Patal Pusri.
Selanjutnya anak-anak Funk tersebut dimintai keterangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat.
Aksi Kopka Edy membantu aparat Polantas Polda Sumsel dari perkelahian dengan anak-anak Funk adalah bukti bahwa personel TNI dan Polri selaku aparat negara tetap solid, kompak, rukun, dan mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dengan tetap memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 TNI Wajib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H