Mohon tunggu...
KOREM 044
KOREM 044 Mohon Tunggu... Tentara - KOREM 044

BERSAMA RAKYAT TNI KUAT

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasrem 044/Gapo Pimpin Sidang UKP Jajaran Korem 044/Gapo

26 Agustus 2015   13:40 Diperbarui: 26 Agustus 2015   14:35 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang, Penrem 044/Gapo.


Kasrem 044/Gapo Letkol Inf Imanulhak didampingi Kasi Personel Korem 044/Gapo Letkol Caj Syafaruddin memimpin rapat Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) personel satuan Jajaran Korem 044/Gapo untuk periode 1 Oktober 2015 dihadiri oleh oleh Para Kasi dan Kabalak Korem 044/Gapo, Para Pasimin Kodim Jajaran Korem 044/Gapo, Pasi Personel Yonif 141/AYJP dan Tim Intel Korem 044/Gapo Rabu 26/8/2015 di ruang rapat Makorem 044/Gapo.


Dalam Sidang usul kenaikan pangkat Kasrem 044/Gapo mengatakan salah satu metode untuk menyeleksi personel yang layak untuk diusulkan UKP. Beberapa aspek personel yang layak diusulkan UKP diantaranya adalah personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani baik kesegaran jasmani “A” maupun “B serta ketangkasan renang militer dasar jarak 50 meter. Lulus tes kesehatan dan jasmani tidak cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji keterampilan umum (UTP umum) dan uji keterampilan perorangan jabatan (UTP jabatan). Lulus tes ini belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel.


Data penilaian diperoleh dari kemampuan personel dalam melaksanakan tugas di lapangan dihadapkan dengan loyalitas dan integritas sebagai prajurit TNI. Bila prajurit di lapangan tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik atau pernah melakukan pelanggaran, maka personel tersebut sudah dipastikan tidak diusulkan untuk naik pangkat.


Lulus dari sidang UKP tingkat Korem, masih ada lagi sidang UKP selanjutnya di tingkat Kodam. Di tingkat Kodam akan diteliti lagi kelayakan personel yang akan di UKP kan termasuk jabatan yang diembannya. Bila pangkat personel tersebut tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya, maka personel tersebut juga tidak dapat di UKP kan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun