Pelalawan - Kegiatan penegakan disiplin Protokol kesehatan merupakan langkah yang dilakukan terhadap masyarakat agar patuh dan taat mengikuti Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Kodim 0313/Kpr melalui jajaran Koramil yang berada di dua belas kecamatan wilayah Kabupaten Pelalawan melakukan Pendisiplinan Mandiri Protokol Covid-19 terhadap masyarakat, Kamis (25/06/2020).
Peningkatan kembali pelaksanaan Pendisiplinan Mandiri Protokol Covid-19 ini sesuai dengan perintah Komandan Kodim 0313/Kpr Letkol Inf Aidil Amin Sip kepada seluruh Danramil jajaran.
Personel Koramil 15/Kuala Kampar melakukan kegiatan tersebut di tiga kecamatan wilayah teritorialnya yakni Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan.
Kegiatan dilakukan di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Pelabuhan, tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya.
Danramil dan para Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar menghimbau dengan persuasif namun tegas kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker dalam beraktifitas saat keluar rumah, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak dalam kegiatan berkumpul.
Danramil 15/Kuala Kampar Kapten Arr Aswin Sembiring menyampaikan "bahwa masih adanya masyarakat yang belum paham protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, bahkan ada juga yang sudah paham, tapi malas dan tidak disiplin mengikuti Protokol Covid-19 seperti penggunaan masker dan ketentuan lainnya."
Kita berharap dengan dilaksanakannya Pendisiplinan Mandiri Protokol Covid-19 ini dapat membantu meningkatkan kesadaran warga dalam mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H