Mohon tunggu...
Annas Pahlevi
Annas Pahlevi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa sebuah perguruan tinggi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menimbang Batasan Usia Pemilih pada Pemilu

26 Februari 2013   02:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:41 3097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa pemilihan kepala daerah telah selesai dilaksanakan , dengan segala hambatan dan kekurangannya. Dan masih ada beberapa pemilu kepala daerah lagi yang akan diselenggarakan dalam beberapa waktu ke depan, seperti pemilihan walikota Bandung, dan kemungkinan jika ada pemilihan gubernur putaran ke dua. Ada satu hal yang mengusik benak saya ketika berdiskusi dengan sang ayah. Diskusi ini terutama mengenai batasan usia yang diperbolehkan dalam mengikuti pemilu.

Menurut peraturan yang berlaku saat ini, seseorang dapat memilih ketika ia berusia minimal 17 tahun. Usia 17 tahun merupakan usia dimana , kira - kira, masih berusia sekolah, sekitar kelas 2, 3 SMA, atau mungkin ada yang sudah memasuki bangku perkuliahan ketika ia mengikuti akselerasi, misalnya. Dan , berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2010, penduduk berusia 15-19 tahun ada sekitar 20 juta jiwa. Artinya, pada tahun ini, penduduk dengan usia tersebut sudah dapat menggunakan hak pilihnya ketika mengikuti pemilu pada tahun 2012 dan 2013.

Saya ambil Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat yang saya ikuti, dan baru saja selesai sebagai salah satu contoh. Saya mencoba iseng bertanya kepada siswa SMA yang berusia 17 tahun di sekitar rumah saya dan akan menggunakan hak pilihnya. Hasilnya cukup mengejutkan. Banyak diantara mereka yang hingga H-1 masih kebingungan dalam memilih dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang cagub - cawagub yang ada,dan bagaimana sepak terjangnya di dunia pemerintahan. Bahkan beberapa diantaranya hanya tahu 3 pasangan dengan mengikutsertakan artis.

Masa usia 17 tahun adalah masa dimana remaja masih berkonsentrasi dalam bangku sekolah , terutama menjelang Ujian Nasional seperti saat ini. Saya tidak mengecilkan beberapa remaja yang sudah dapat berpikir kritis dan membuka wawasannya tentang dunia pemerintahan, namun sebagian besar, remaja usia ini masih belum terbuka wawasannya dalam dunia luar, dan lebih menekuni pelajaran yang ada di kelas dibanding dengan membuka wawasan tentang dunia luar, khususnya dunia politik dan pemerintahan. Masa remaja juga merupakan masa dimana mereka berusaha mencari jati diri mereka lewat pergaulan sosial, dan mungkin belum berpikir lebih jauh. Dari situ saya bertanya - tanya. Apakah usia 17 tahun merupakan usia yang sudah cukup mumpuni dan cukup dewasa bagi seorang remaja untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Saya menyadari bahwa kasus kebingungan dan ketidaktahuan tidak hanya terjadi pada remaja, bahkan orang dewasa pun dapat mengalami hal seperti ini. Tapi, berdasarkan apa tugas dan tanggung jawab remaja berusia 17 tahun saat ini, saya rasa mereka belum siap dalam memilih.

Saya pun mengalami, ketika saya berusia 16 tahun dimana saya belum mengikuti pemilu dan hanya mengamati dari jauh mengenai pemilu, saya belum memahami bagaimana dan siapa calon - calon yang terlibat dalam pemilu tersebut. Barulah ketika saya menginjak bangku kuliah, dimana pada umumnya mahasiswa dituntut untuk berpikir lebih kritis, pandangan saya terhadap dunia luar mulai terbuka dan disitulah mulai memahami pemilu dan calon - calonnya, hingga akhirnya datang kesempatan saya untuk memilih pada waktu lalu.

Intinya, mungkin perlu dikaji ulang mengenai batasan usia pemilih berdasarkan apa yang terjadi di lapangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun