Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jejak Tax Holiday di Indonesia

18 April 2020   06:01 Diperbarui: 18 April 2020   06:23 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel saya berjudul "RUU Cipta Kerja Omnibus Law Untungkan Tax Holiday" memberi fokus utama tentang keuntungan insentif pajak secara umum. Sejauh mana keuntungan tax holiday bagi usaha kecil dan menengah?

Kata tax holiday tak terdengar aneh bagi yang sudah bergelut di bidang perpajakan dan lapangan lainnya yang berhubungan dengan model-model pungutan negara.

Bagi khalayak umum atau Wajib Pajak, tentunya sebagian menganggapnya asing. Mungkin salah satu cara untuk memahaminya lewat makna leksikal kamus atau definisi istilah lewat cara lainnya. Tak kalah pentingnya jika ada usaha untuk menelusiri jejak-jejak tax holiday di Indonesia.

Ini akan memberikan pengertian yang sesuai dengan fakta lapangan. Bukti empiris yang lugas dan dapat dipertanggungjawabkan adalah pilihan utama untuk memahami tax holiday. Jejak sejarh ini berkaitan langsung dengan perundangan yang dihasilkan.

Jejak pengertian leksikal kamus tentunya sulit didapatkan, penulis sudah cek dua kamus Bahasa Inggris, Oxford dan Webster tidak ditemukan istilah tax holiday.

Kemudian bagaimana dengan Wikipedia? Tentunya sebagai platform pengembangan istilah, Wikipedia memberikan arti dan definisi sesuai dengan entri-entri kontributornya. Salah satunya adalah: a temporary reduction or elimination of a tax. It is synonymous with tax abatement, tax subsidy, or tax reduction".

Definisisi atas kalau diparafrasakan: pengurangan atau penghapusan pajak yang bersifat sementara. Atau lebih ringkasnya: insentif libur bayar pajak.

Bagaimana jejak leksikal tax holiday menurut perundangan?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu 5--15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat, bahkan bisa sampai 20 tahun bila mendapat persetujuan menteri keuangan.

Jejak leksikal secara perundangan akhirnya melahirkan istilah baru lagi yang berhubungan dengan tax holiday yaitu tax allowance yang artinya insentif investasi bidang tertentu di wilayah tertentu untuk investor baru atau investor lama yang ekspansi bisnis.

Jejak tax holiday sebenarnya sudah cukup kuno dalam dunia pungutan dan perpajakan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun