Mohon tunggu...
Kontrak Hukum
Kontrak Hukum Mohon Tunggu... Konsultan - Your Digital Business Assistant
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontrak Hukum merupakan asisten bisnis berbasis digital pertama di Indonesia yang memberikan layanan legalitas dan bisnis seperti pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, dan kontrak kerja, hingga urusan pajak serta akunting bagi para pelaku usaha baik dalam skala startup maupun UMKM di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fresh Graduate? Pahami Dulu Dua Jenis Kontrak Ini!

19 September 2019   16:36 Diperbarui: 19 September 2019   18:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Unsplash.com

Untuk kamu para fresh graduate, pasti sedang gencar-gencarnya mencari pekerjaan, bukan? Sebelum itu, lebih baik pahami dulu jenis-jenis kontrak kerja. Kontrak kerja secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT).

Nah, apa sih sebenarnya perbedaan mendasarnya? 

Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Dari perjanjian ini akhirnya lahir suatu kesepakatan antar kedua belah pihak yang akan menjadi panduan dan dasar selama perjanjian kerja tersebut masih berlaku.

Nah, idealnya dalam sebuah perjanjian kerja terdapat beberapa poin di bawah ini, disimak ya.

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh

  3. Jabatan atau jenis pekerjaan

  4. Tempat pekerjaan

  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya

  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh

  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

  8. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun