Untuk kamu para fresh graduate, pasti sedang gencar-gencarnya mencari pekerjaan, bukan? Sebelum itu, lebih baik pahami dulu jenis-jenis kontrak kerja. Kontrak kerja secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT).
Nah, apa sih sebenarnya perbedaan mendasarnya?Â
Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Dari perjanjian ini akhirnya lahir suatu kesepakatan antar kedua belah pihak yang akan menjadi panduan dan dasar selama perjanjian kerja tersebut masih berlaku.
Nah, idealnya dalam sebuah perjanjian kerja terdapat beberapa poin di bawah ini, disimak ya.
Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
Jabatan atau jenis pekerjaan
Tempat pekerjaan
Besarnya upah dan cara pembayarannya
Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!