Pemerintah telah bekerja keras melakukan segala upaya yang terbaik untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia ditengah masa pandemi ini, agar tetap survive bahkan bertumbuh hingga masa pandemi berakhir. Salah satu upayanya adalah melakukan pemulihan ekonomi dengan beberapa program seperti yang dikatakan oleh Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani “bahwa Kementrian Keuangan bersama OJK telah membuat surat keputusan bersama (SKB), untuk melaksanakan dua program yaitu Program Subsidi bunga UMKM dan Program Penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program program kredit modal kerja barunya (untuk umkm), hal ini dilakukan dengan berikan jaminan dari sisi risiko kredit.
Pemerintah memperkirakan dana yang telah disiapkan sebesar Rp. 87 Triliun.
lalu bagaimana mekanisme kerja dari Bank Jangkar Sebagai Upaya Untuk Membantu Sektor Perbankan Dan Umkm?
Pertama pemerintah akan menempatkan sejumlah dana ke Bank Peserta atau yang bertindak sebagai bank jangkar, dana tersebut berasal dari APBN yang berasal dari hasil penerbitan surat berharga negara yang dibeli oleh bank Indonesia di pasar perdana sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur, lalu hasil penjualan tersebut akan diletakan pada rekening khusus yang dimiliki pemerintah dalam bentuk simpanan seperti deposito atau sertifikat deposito dengan tingkat bunga tertentu, dan jangka waktu penempatannya paling lama 6 bulan namun bisa diperpanjang dengan syarat yang berlaku.
Kemudian Bank Jangkar yang menerima penempatan dana pemerintah ini akan menyalurkan dananya sebagai dukungan likuiditas saja atau kemampuan bank untuk membayar kewajiban bagi bank pelaksana, jadi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan berbagai keringanan untuk umkm, seperti restrukturisasi kredit, pembiayaan, atau tambahan kredit dan modal kerja, namun uniknya bank peserta “Bank Jangkar” ini juga bisa bertindak sebagai bank pelaksana artinya pemerintah memberikan bantuan ke Bank Jangkar tapi kemudian bantuannya tersebut digunakan lagi untuk bank tersebut karena berlaku sebagai bank pelaksana juga.
Lalu pertanyaannya, pihak mana yang akan memutuskan bank mana yang layak menjadi Pihak peserta maupun pelaksana. Yah sudah tentu OJK berperan sebagai penilai kecocokan bank yang bisa menjadi peserta maupun pelaksana, dan informasi – informasi tersebut diberikan ke Pemerintah, selain itu Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia , LPS, dan Bpkp, dalam hal ini LPS dan Bpkp akan berperan sebagai pengawas dan penjamin transaksinya.
Kriteria Bank Peserta
- Bank Umum Indonesia
- Bank Kategori Sehat
- Kategori 15 Bank Beraset terbesar
- Masuk dalam Invesment Grade
- Bersedia menjadi bank peserta.
Kriteria Bank Pelaksana
- Bank Harus telah melaksanakan restrukturisasi kredit atau bantuan untuk UMKM
- Bank Termasuk Kategori sehat dan sangat sehat
- Jumlah kepemilikan SBN, Sertifikat deposito, SBI, Sukuk dll ≤ 6% DPK
- Bank pelaksana mengajukan proposal ke Bank Jangkar
demikian penjelasan singkat mengenak Mekanisme Bank Jangkar
semoga upaya ini bermanfaat ya untuk menguatkan kondisi perekonomian RI.
#StaySafe #JagaJarak