Mohon tunggu...
Konsentrasi Moneter2020
Konsentrasi Moneter2020 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konsentrasi Moneter angkatan 2020, Jurusan S1 Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Regulasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Era Ketidakpastian Ekonomi Global

9 November 2023   23:31 Diperbarui: 9 November 2023   23:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis moneter dan ekonomi yang berdampak pada sektor perbankan. Banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas, sehingga pemerintah harus melakukan penyelamatan dengan memberikan bantuan likuiditas dan merestrukturisasi perbankan. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bertugas menangani bank-bank yang bermasalah, termasuk membayar klaim simpanan nasabah bank yang ditutup atau dicabut izin usahanya.

Namun, kebijakan penyelamatan bank yang dilakukan pemerintah menimbulkan beban fiskal yang besar dan moral hazard bagi bank-bank yang tidak sehat. Selain itu, tidak adanya lembaga yang secara khusus bertanggung jawab atas penjaminan simpanan nasabah menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan pada 22 September 2004. UU LPS mengatur tentang pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab LPS sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, mendorong pengelolaan bank secara sehat dan prudent, serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya menjadi alasan kuat dibentuknya LPS. Akan tetapi, dalam beberapa gejolak, seperti pandemi Covid-19, telah memberikan tekanan besar bagi sektor perbankan di Indonesia, terutama bagi bank-bank kecil yang memiliki modal dan likuiditas terbatas. Bahkan, selama periode Januari-Oktober 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tidak mampu memenuhi kewajiban dan kesehatan keuangan. Keenam BPR tersebut adalah BPR Tripanca Artha, BPR Mitra Sejahtera, BPR Mitra Kencana, BPR Mitra Usaha Makmur, BPR Mitra Lestari, dan BPR Mitra Karya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penjaminan simpanan nasabah perbankan di Indonesia, telah melakukan penanganan terhadap bank-bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK. LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS juga telah melakukan likuidasi aset bank yang ditutup untuk menutup biaya penjaminan dan meningkatkan efisiensi penanganan bank gagal. Disini, LPS berharap bahwa penanganan bank gagal yang dilakukan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi nasabah perbankan, serta menjaga stabilitas sistem perbankan di tengah pandemi Covid-19. LPS juga mengimbau kepada nasabah perbankan untuk tetap berhati-hati dalam memilih bank dan produk simpanan, serta memastikan bahwa simpanannya terjamin oleh LPS.

Maka dari itu, dalam konteks terkini seperti ketika menghadapi pandemi Covid-19, diperlukan transformasi dalam peraturan yang membawahi LPS demi efektifitas serta stabilitas di sektor perbankan. Seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU Penanganan Covid-19), peran LPS dalam UU Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam melakukan penanganan dan pengambilan keputusan resolusi bank, termasuk menetapkan bank gagal yang berdampak sistemik, menentukan mekanisme resolusi bank, dan menetapkan besaran penjaminan simpanan yang melebihi ketentuan yang berlaku. UU Penanganan Covid-19 juga memberikan kelonggaran kepada LPS dalam hal pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.

Selain itu UU ini juga memberikan perlindungan hukum kepada LPS dan pejabatnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan pengecualian terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, UU Penanganan Covid-19 memberikan berbagai keuntungan bagi LPS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penjamin simpanan dan penjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan kewenangan yang lebih luas, LPS dapat melakukan penanganan dan pengambilan keputusan resolusi bank dengan lebih cepat, tepat, dan fleksibel, sesuai dengan kondisi dan dampak sistemik dari bank gagal. LPS juga dapat menyesuaikan besaran penjaminan simpanan yang melebihi ketentuan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan ketenangan yang lebih besar bagi nasabah perbankan. Dengan kelonggaran dalam hal pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan, LPS dapat memberikan insentif dan bantuan kepada bank yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga dapat meringankan beban dan meningkatkan likuiditas bank.

Dengan perlindungan hukum yang diberikan, LPS dan pejabatnya dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir akan adanya gangguan atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan pengecualian terhadap penerapan UU KPK dan UU Tipikor, LPS dapat melakukan penyelamatan bank sistemik dengan lebih mudah dan efektif, tanpa harus terhambat oleh proses hukum yang panjang dan rumit.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah sampai sejauh mana kesiapan LPS dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global ditengah berbagai gejolak seperti konflik bersenjata yang semakin memanas dan perubahan iklim yang menyebabkan transformasi ekonomi menuju ekonomi yang lebih hijau? Dua hal yang bisa terus dilaksanakan LPS seperti; Menjaga stabilitas sektor perbankan dengan memantau kinerja dan risiko bank, menetapkan suku bunga penjaminan yang sesuai, dan melakukan penanganan bank gagal yang efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan otoritas keuangan lainnya, seperti OJK, BI, dan Kementerian Keuangan, dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi dan merespon berbagai tantangan dan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, perlu untuk mendorong perbankan untuk melakukan transformasi digital dan menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, seperti green banking dan green finance, untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Tak lupa, inklusi keuangan yang aman dan edukatif mengenai penjaminan simpanan dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memberikan tips dan saran untuk nasabah perbankan dalam memilih bank dan produk simpanan yang aman dan terjamin juga bisa menjadi garda terdepan LPS dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan perubahan iklim.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun