Mohon tunggu...
Elly Nagasaputra MK CHt
Elly Nagasaputra MK CHt Mohon Tunggu... Administrasi - Konselor Pernikahan dan Keluarga

Konselor Profesional yang menangani konseling diri, konseling pra-nikah, konseling pernikahan, konseling suami istri, konseling perselingkuhan, konseling keluarga. www.konselingkeluarga.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konselor: Apa Manfaat yang Suami Istri Dapatkan Ketika Mengikuti Konseling Pernikahan?

25 Desember 2012   07:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:04 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menikah jelas sesuatu itikad yang mulia namun tidak mudah. Banyak hal yang akan terjadi baik suka maupun duka. Ada yang bisa diatasi dengan kerjasama serta pengertian yang baik antara suami dan istri. Ada juga yang tidak diselesaikan, dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan solusinya. Hal yang terpendam kadang tidak menjadi masalah, namun kebanyakan bagai menyimpan bom waktu. Ketika suatu peristiwa terjadi sebagai pemicunya, maka pihak yang memendam masalah akan meledak. Dan jika pasangan tidak dapat mentolerir “ledakan” yang terjadi, hal yang buruk bisa terjadi.

Dengan kesadaran, adanya masalah yang tidak terselesaikan, banyak pasangan, terutama yang telah teredukasi dengan baik, sangat mengerti perlunya menemui konselor pernikahan. Yang akan saya bahas disini adalah hal apa saja yang kita ekspektasikan terjadi jika pasangan suami istri datang menemui konselor pernikahan/konselor keluarga?


1.    Masalah menjadi lebih jelas
Konselor pernikahan membantu meletakkan masalah yang ada pada proporsi yang tepat. Dengan tidak “berat sebelah”. Dengan tidak dikacaukan oleh tumpang tindih antara masalah yang satu dengan masalah yang lain. Konselor dengan pengalaman serta jam terbang yang memadai juga mampu “memilah” masalah yang ada, serta menggali jika ternyata yang selama ini diributkan bukan “inti” masalah sebenarnya.

2.    Menemukan akar permasalahan yang sesungguhnya.
Terkadang suami istri terlibat dengan berbagai masalah. Bukan hanya masalah antar pasangan tapi juga melibatkan pihak ketiga, baik itu pil, wil ataupun keluarga besar. Belum lagi persoalan anak, keuangan, pekerjaan dan lain sebagainya. Dan juga suami istri terkadang begitu mempertahankan ego mereka masing-masing sehingga masalah yang diributkan hanyalah fenomena dan bukan akar persoalan mereka sesungguhnya. Dalam hal inilah, konselor berperan untuk menggali dan menemukan akar permasalahan yang sesungguhnya.

3.    Terjadi proses transparansi dan perubahan perspektif
Dengan menemukan akar masalah serta peletakan masalah pada proporsi yang tepat maka kedua pihak yang berkonflik dan terlibat dalam masalah yaitu suami dan istri dimampukan untuk melihat masalah dengan persektif yang tepat. Dan dengan tuntunan konselor, maka proses tranparansi pun terjadi. Suami istri menjadi mampu melihat lebih jelas akan hal apa sebenarnya yang menjadi inti masalah. Dan bagaimana “peran” mereka sehingga masalah itu timbul diantara kedua pihak yang berkonflik.

4.    Bukan mencari biang kerok kesalahan.
Perlu disadari bahwa proses konseling yang sehat bukan proses persidangan. Bukan mencari siapa benar atau siapa salah. Karena pada intinya kedua belah pihak bisa sama sama benar dan juga bisa sama sama salah. Yang menjadi fokus adalah mencari apa inti masalahnya dan bagaimana saya sebagai suami atau istri bisa melakukan hal apa guna menemukan solusi dari masalah yang dihadapi. Yang dicari adalah “apa” , “bagaimana” dan bukan “siapa”.

5.    Mediasi penyusunan strategi dan kerjasama
Konseling juga merupakan proses pelatihan kerjasama. Setelah inti masalah ditemukan dan diletakkan pada proporsi yang tepat serta mendapatkan tranparansi yang diperlukan maka langkah selanjutnya adalah konselor berperan sebagai mediator untuk mengkoordinir kerjasama antara suami dan istri. Memediasi adanya pengaturan peran kembali. Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan baik oleh suami ataupun istri untuk menemukan solusi dari masalah yang ada. Strategi apa yang harus diterapkan. Langkah action apa yang harus dikomitmenkan.

6.    Pendampingan/coaching and mentoring
Setelah ditemukan, maka konselor berperan untuk memberikan pendampingan, pembekalan, pemberdayaan (coaching and mentoring) pada setiap action plan yang telah ditetapkan untuk dilakukan oleh pihak suami dan istri.

7.    Perasaan nyaman dan aman
Konselor juga berperan memberikan perasaan aman dan nyaman. Serta memberikan pembekalan baik secara kognitif maupun spiritual bahwa suami istri tersebut akan mampu menyelesaikan persoalan mereka.  Dan jika di tengah penerapan action plan yang telah ditetapkan bersama terjadi hambatan dan kesulitan (yang sudah pasti akan terjadi) maka konselor  berperan untuk memberkan feed back serta analisa kembali apa yang harus dilakukan kedepannya.

8.    Kesinambungan
Konselor juga menjaga dan menjamin adanya kesinambungan. Sehingga apa yang telah dibicarakan di ruang konseling tidak menjadi “mentah” kembali ketika kembali ke kehidupan sehari-hari. Melainkan suami istri benar-benar memegang komitmen untuk melakukan apa yang telah mereka resolusikan di ruang konseling. Action plan yang telah dikomitmenkan sunguh-sungguh dijalankan.  Sehingga masalah yang ada benar-benar tersolusikan. Bukan hanya “hilang sementara” selama mereka konseling, lalu timbul kembali begitu proses terapi konseling telah selesai.

9.    Maintenance and enrichment process
Perkawinan yang sehat tentu perlu aspek pemeliharaan. Perlu “tune-up”, perlu “service rutin” sehingga memastikan segala sesuatu jalan pada rel yang benar dan memenuhi ekspektasi keduabelah pihak. Konselor memastikan, ketika persoalan telah terselesaikan maka kedua belah pihak tidak menjadi terjebak kembali kepada rutinitas yang membosankan. Tapi senantiasa diperbaharui, diperkaya sehingga walau perkawinan berlangsung bertahun-tahun tetap menggairahkan dan tidak membosankan. Tetap mampu menemukan “greget”nya dan tetap exciting untuk dijalani.

10.    Last but not least : syarat keberhasilan langkah no 1 hingga 9
Apa yang saya dituliskan di nomor 1 hingga 9 HANYA bisa terjadi apabila keduabelah pihak (suami dan istri) mengikuti proses konseling dengan 3 kondisi /syarat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun