Pemerintahan baru Jokowi-JK menjadi topik utama di pemberitaan media massa. Di tengah euforia masyarakat Indonesia, topik mengenai kenaikan cukai rokok 2015 juga tidak kalah hangat diperbincangkan di kalangan stakeholder pertembakauan Indonesia dan konsumen rokok. Topik ini menarik untuk dibahas karena berhubungan erat dengan perekonomian nasional juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintahan baru, Jokowi-JK, dalam menargetkan penerimaan APBN 2015 dari cukai rokok.
Rencana kenaikan cukai 2015 memang bukan usulan pemerintahan Jokowi karena Jokowi baru dilantik dan resmi menduduki pemerintahan pada 20 Oktober 2014. Rencana tersebut merupakan usulan dari pemerintahan SBY. Berkas usulannya sudah dibahas dan disetujui oleh badan anggaran DPR RI. Usulan tersebut merupakan proses dan hasil koordinasi antara kementerian keuangan dan kementerian kesehatan. Walaupun bukan usulan dari pemerintahan Jokowi, kenaikan cukai rokok berlaku pada 2015, dimana realisasi kenaikan cukai rokok dilaksanakan pada pemerintahan Jokowi.
Sederhananya, cukai merupakan bentuk dari pungutan wajib negara atau biasa disebut dengan pajak. Berdasarkan prinsipnya, ketentuan cukai tidak banyak perbedaan dengan ketentuan pajak. Yang membedakan antara cukai dan pajak adalah peruntukan atau pembagiannya dan sifat dari cukai itu sendiri. Jika pajak secara umum diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Peruntukan cukai harus dikembalikan ke sektor-sektor yang terbebani cukai, makanya dikenal dengan istilah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Kemudian ketentuan cukai yang tidak menentu didasarkan pada kondisi atau situasi tertentu.
Penetapan cukai digolongkan pada dua hal, yaitu golongan produsen dan golongan produk yang dihasilkan. Dalam hal ini, antara produsen besar dan produsen menengah-kecil berbeda tarif cukai yang dikenakan. Kemudian berdasarkan golongan produk yang dihasilkan, ada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) juga berbeda tarif cukai yang dikenakan. Jadi, setiap unit produk yang dihasilkan, cukai yang dikenakan setiap unitnya merupakan hasil perhitungan dari dua golongan tersebut.
Lantas bagaimana relevansi antara kenaikan cukai rokok dan logika perputaran uang?
Cukai merupakan pendapatan negara yang pemungutannya harus berdasarkan apa yang dicantumkan dalam undang-undang dan harus dicantumkan dalam APBN sebagai pendapatan negara. Seperti yang diungkapkan diatas, cukai adalah pungutan wajib negara. Bagi produsen yang menghasilkan suatu produk yang dikenakan cukai, cukai menjadi bagian dari biaya/ongkos produksi (cost). Dalam hal ini, cukai menjadi bagian dari biaya produksi karena dikenakan sebelum produksi dilakukan, bukan setelah produknya jadi dan dipasarkan. Jadi, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, setiap produsen yang akan memproduksi produk yang dikenakan cukai, para produsen tersebut harus melaporkan rencana jumlah produk yang akan diproduksi, setelah itu bisa ditetapkan jumlah cukai yang harus dibayarkan dan para produsen dapat melakukan proses produksi.
Berdasarkan pemaparan diatas, ketentuan cukai yang ditetapkan sebelum produsen melakukan proses produksi dan wacana kenaikan cukai rokok, ternyata memberatkan bagi produsen menengah-kecil. Kenaikan cukai rokok berarti para produsen juga harus menaikkan biaya produksi. Selain itu, produsen menengah-kecil juga harus menaikkan harga produk mereka. Dalam hukum permintaan, dijelaskan bahwa jika harga barang naik, maka permintaan menurun. Bagi produsen besar, walaupun kenaikan cukai ini juga dirasakan cukup membebani, tapi mereka punya modal yang cukup untuk menutupi tambahan biaya produksi tersebut.
Kenaikan cukai rokok pada 2015 merupakan landasan kebijakan yang salah karena melanggar syarat yang ditentukan dalam pemungutan pajak. Dalam lima syarat pemungutan pajak, salah satu poinnya menyebutkan bahwa pemungutan tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
Dalam hal ini, kenaikan cukai berdampak pada kenaikan ongkos produksi dan harga juga turut naik. Produk yang dipasarkan juga tidak selaku produk pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, keuntungan yang didapat produsen, besar kemungkinannya lebih kecil dari biaya produksi yang dikeluarkan. Bagi mereka, produsen menengah-kecil hal ini tentunya merugikan.
Benang merah dari kenaikan cukai rokok dan logika perputaran uang adalah kenaikan cukai rokok 2015, dianggap mengganggu perputaran ekonomi nasional dan menyimpang dari salah satu syarat pemungutan pajak. Alih-alih untuk memenuhi target cukai dan APBN 2015 karena banyak produsen menengah-kecil yang tidak lagi berproduksi, jangan harap target cukai dan APBN 2015 dapat terpenuhi.
Nah, bagi pemerintahan baru, jika masih mengandalkan cukai sebagai sumber pendapatan negara pada 2015. Pemaparan diatas dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memenuhi target cukai dan APBN. Tarif cukai tidak perlu dinaikkan, cukup dikenakan dari satu unit jumlah produk yang akan diproduksi. Semakin banyak jumlah yang akan diproduksi, maka semakin banyak juga cukai yang harus dibayarkan oleh produsen. Hal ini sebenarnya cukup sederhana dibandingkan harus menaikkan besaran tarif cukai rokok. Berdasarkan asas keadilan, hal ini merupakan solusi yang tepat karena target cukai dapat terpenuhi, tapi tidak menghancurkan produsen rokok skala menengah-kecil sehingga perputaran ekonomi nasional dari cukai juga tidak lesu.
Sumber: http://komunitaskretek.or.id/?p=3264
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H