Setelah mengikuti Blogshop Bersama KPB dan Tribun-Timur.com, Kompasianer mendapatkan gambaran, bagaimana membuat karya tulis apik tentang politik populer.
Dalam acara tersebut, Pakar Komunikasi Politik Gun Gun menyebutkan, bahwa menulis adalah salah satu partisipasi politik di dalam negara demokrasi. Maka ketika menulis artikel politik, sebaiknya Kompasianer memiliki:
- Knowledge, untuk menguatkan argumen, gunakan data dari sumber terpercaya yang bukan hoaks.
- Keterampilan menulis atau mahir membuat structuring style, berupa opening, body, rekomendasi, dan closing statement.
- Sikap dalam menulis, di mana kita memposisikan diri dalam tulisan, apakah sebagai partisan atau non-partisan.
Hal tersebut diamini oleh Kompasianer Fery Widiatmoko dan Elang Salamina.
Perbincangan selengkapnya dapat disimak di: https://youtu.be/Pu9XRmcvF0Q
Nah, dalam rangka melarasi dan mempraktikkan pemahaman di atas, KPB mengajak Kompasianer untuk menulis artikel politik. Ada hadiahnya lho.
Adapun ketentuan untuk turut serta dalam kegiatan "[KPB Yuk Nulis] Artikel Politik Populer yang Bernas dan Wawas" sangat mudah, yakni:
- Peserta telah terdaftar sebagai anggota Kompasiana. Jika belum terdaftar, silakan registrasi terlebih dahulu di Kompasiana.com
- Tulisan bersifat orisinal (bukan karya orang lain atau hasil plagiat).
- Karya tulis ditayangkan di Kompasiana.
- Kompasianer boleh menayangkan lebih dari 1 (satu) artikel.
- Tema: Menulis Artikel Politik Populer yang Bernas dan Wawas
- Konten tulisan tidak melanggar Tata Tertib Kompasiana.
- Mencatumkan label: Politik Bernas dan Wawas, KPB, pada setiap karya tulis yang ditayangkan.
- Menayangkan karya tulis di Kompasiana.com terhitung sejak terbitnya pengumuman ini sampai dengan tanggal 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
Dari karya tulis tersebut, dipilih 3 pemenang yang akan diumumkan pada tanggal 25 Februari 2021. Masing-masing pemenang akan memperoleh penghargaan berupa satu buku yang telah ditandatangani oleh penulisnya, Gun Gun Heryanto. Keren kan.
Catatan:
- Ongkos pengiriman buku ditanggung pemenang. Â Â Â Â Â Â
- Keputusan juri dalam memilih pemenang adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jadi, tunggu apa lagi? Mari kita segera menggoreskan pena dan mengetuk tuts mesin ketik, eh, papan tombol pada laptop.
Yuk Nulis!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H