Pengertian gharar
- Gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, bahaya, resiko dan sebagainya. Didalam kontrak bisnis berarti melakukan secara membabi butakan tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya. Al-Gharar adalah ketidak pastian dalam transaksi muamalah adalah ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak. Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidak jelasan atau keraguan tantang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidak jelaasan akibat dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi.
- Â Misalnya kita melakukan transaksi seperti jual beli hewan. Nah disitu kita melakukan semacam gharar, seperti kita mnyembunyikan kecacatan pada hewan yang telah kita jual. Semisal kita seorang pengusaha yang didalamnya kita memperjual belikan kambing, akan tatapi kita tidak menceritakan keadaan kambing tersebut kita tidak menceritakan bahwa kambing itu cacat. Semisal kambing yang kita jual itu adalah kambing permpuan dan kita mengetahui bahwa kambing tersebut tidak bisa menghasilkan anak. Akan tetapi kita tetap menjualnya dengan harga biasanya seperti harga kambing perempuan biasa. Apa yang akan terjadi selanjutnya orang yang membeli kambing kepada kita tadi akan menyesal telah percaya dan membeli kambing kepada kita. Bukan hanya itu bisa-bisa orang tersebut menceritakan hal tersebut kepada orang-orang. Dan kemungkinan besar orang-orang yang telah mengetahui hal tersbut tidak akan pernah membeli kambing kepada kita karna mereka sudah merasa dibohongi oleh kita. Dan yang akan terjadi kepada perusahaan kita adalah kita akan mengalami kebangkrutan karna sudah tidak ada lagi orang yang percaya kpada kita. Tanpa kita sadari kita sudah membuat usaha kita sendiri menjadi bangkrut. Karena knapa? Karena sudah tidak ada orang yang ingin membeli kambing kepada kita. Itulah resiko yang harus kita alami apabila kita melakukan suatu tindakan tanpa memikirkan apa yang akan terjadi jika kita melakukan hal tersebut.
- Konsep gharar dapat dikelompokkan mnjadi dua yaitu
- Kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan probabilitas dan ketidak pastian secara dominan.
- Menjual ikan di dalam air.
- Menjual ikan yang belum ditangkap itu tidak dibenarkan dan tidak sah sebagai barang milik. Seumpamanya kita membuat perjanjian dengan orang untuk menjual ikan di laut dengan harga sekian. Padahal, ikan itu kan masih belum tentu bisa kita tangkap. Lalu bagaimana jika kita tidak bisa menangkapnya? Kita sendiri kan yang bingung. Maka dari itu menjual ikan yang masih ada di air itu tidak boleh.
- Menjual burung di udara.
- Menjual burung yang ada di udara atau burung yang pernah kita tangkap akan tetapi burung tersebut lepas lagi, maka kita tidak boleh melakukan jual beli terhadap burung tersebut. Karena kenapa? Burung itu tidak ada pemiliknya dan pengirimanpun tidak akan pernah terjadi.
- Menjual hewan yang masih ada di dalam kandungan berupa janin.
- Hal ini sudah jelas dilarang oleh rasulullah SAW.
- Menjual tangkapan yang masih dalam perangkapnya.
- Hal ini dilarang karena sipenangkap belum tentu bisa menangkap hewan tersebut.
- Semua transaksi diatas dilarang oleh nabi karena mengandung unsur gharar. Dan sipenjual tidak ada jaminan mampu mengantar barang-barang yang mungkin uangnya telah diterima oleh penjualnya. Tawar menawarpun harus terjadi ketika barangnya sudah ada ditangan si penjual.Â
- Sedangkan kelompok kedua unsur keraguan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.
- Menjual susu yang masih ada didalam putingnya.
- Menjual susu yang masih ada di dalam putingnya telah dilarang oleh rasulullah. Karena hal tersebut bisa menimbulkan kecurangan, bisa saja yang ada di putingnya itu bukan susu melainkan angin.
- Najsh itu dilarang.
- Najsh yaitu sejenis yang dimana seseorang menawarkan barang dengan harga tinggi dengan maksud tidak membelinya. Tetapi menipu orang yang lain yang benar-benar ingin membelinya. Orang itu telah melakukan kesepakatan dengan penjual untuk membelinya dengan harga tinggi agar ada pembeli yang benar-benar ingin membelinya dengan harga yang yinggi.
Kitab suci al-quran dengan tegas telah melarang semua transaksi yang mengandung unsur kecurangan terhadap segala bentuk terhadap orang lain. Hal ini mungkin terjadi dalam bentuk penipuan atau kejahatan atau ingin memperoleh keuntungan dengan tidak semestinya. Misalnya yang dimaksud dengan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya adalah seumpanya ada sebuah toko yang menjual sembako dan sipenjual tadi mengurangi berat timbangannya. Semisalada seseorng yang ingin membeli beras 2 kilo akan tatapi sama sipejual timbangannya dikurangi agar dia bisa memperoleh keuntungan yang lebih banyak.
Padahal telah diterangkan didalam al-quran surah al-an`am ayat 152 yang artinya “dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. (QS. Al-an’am:152)
Itulah prinsip dari hukum Allah. Allah akan meminta peertanggung jawaban kepada kita dengan apa yang telah kita lakukan dihari pengadilan nanti.
Secara garis besar gharar di bagi menjadi dua bagian yaitu:
- Gharar dala shighat akad meliputi
- Bai ‘ataini fil bai’ah
- Bai Al-hashah
- Bai Al-mumasahah
- Bai Al-munabadzah
- Akad mualaq
- Bai Al-muzabana
- Bai Al-mukhadhararah
- Bai habal Al-habalah
- Dharbatu Al-qhawash
- Bai Al-mihaqalah
- Bai Al-mudhaf
- Gharar dalam objek akad yang meliputi:
- Ketidaktahyan dalam jenis objek akad
- Ketidaktahyan dalam macam objek akad
- Ketidaktahyan dalam sifat objek akad
- Ketidaktahyan dalamukuran dan takaran objek akad
- Ketidaktahyan dalam zat objek akad
- Ketidaktahyan dalam waktu akad
- Ketidakmampuan dal penyerahan barang
- Melakukan akad atas sesuatu yang tidak nyata adanya
- Tidak adanya penglihatan atas objek akad
- Daftar pustaka
- Rahman, Afzalur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam. PT.DANA BAKTI WAKAF, Yogyakarta.
- Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2018. Investasi pada pasar modal syariah. Kencana, Jakarta
- Rasyid, Sulaiman. 1976. Fiqh islam, Jakarta: attahiriyah.
- Qardhawi, yusuf, Dr,Al-halal wa al-haram, Bairut: Maktabah al-islamy. 1994. Cet. Ke.15.
- Hasan, Ali, Drs, H, maisal fiqliyah, Jakarta: PT Raja Grapindo Perkasa. 2000. Cet. III
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H