Mohon tunggu...
Siti Maryam
Siti Maryam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Korupsi

14 November 2016   17:34 Diperbarui: 14 November 2016   17:57 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dampak korupsi

Apapun alasannya, korupsi merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dilihat dari aspek manapun. Banyak kepentingan publik yang terbengkalai, juga kerugian negara yang sangat besar akibat dari korupsi itu sendiri. Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai bidang yang meliputi:

Bidang demokrasi tidak terpilihnya orang-orang yang memang benar-benar mampu menjadi seoarang pemimpin. Salah satu contohnya pada pemilihan umum ada dua calon yang mendaftarkan sebagai pemimpin, dua orang tersebut memiliki sifat dan kepribadian yang berbeda. Calon pertama memiliki sifat dan kepribadian kepemimpinan sedangkan calon yang ke dua tidak memiliki sifat dan kepribadian kepemimpinan, tetapi karna ketidak jujuran dan kecurangan maka yang terpilih sebagai pemimpin adalah calon yang ke dua, karna bcalon kedua melakukan penyogokan dan penyuapan terhadap masyarakat.

Bidang ekonomi maju dan tidaknya suatu negara tergantung pada ekonomi negara. Jika negara tersebut maju maka tingkat korupsi semakin rendah. Korupsi sering terjadi di negara-negara berkembang maka tidak heran jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik dan relatif tidak stabil. Lesunya pertumbuhanekonomi dan investasi, penurunan produktifitas, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunnya pedapatan negara dari sektor pajak, meningkatnya hutang negara.munculnya kepemimpinan karup,hilangnya kepercayaan publik pada demorasi,menguatnya plutokrasi,hancurnya kedaulatan rakyat.

Bidang kesehatan dan keselamatan manusia, robohnya suatu bangunan yang di akibatkan kurangnya bahan bangunan yang di gunakan dalam pembangun tersebut dikarenakan bahan-bahannya di selewengkan oleh pekerja tersebut.

Bidang kesejahteraan umum, pembuatan praturan yang dilakukan pemerintah justru memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang mnguntungkan pejabat, akibatnya perusahaan kecil tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan umum terganggu.

Dampak terhadap lingkungan,menurunnya kualitas lingkungan,menurunnya kualitas hidup.

Sejak didirikan pada 2003 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau biasa disingkat KPK, telah membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar di tanah air. Sedikitnya, 385 kasus telah ditangani dalam kurun waktu 10 tahun sejak berdirinya lembaga yang menjadi harapan besar masyarakat untuk memberantas berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi momok bangsa. Sejumlah kasus mengalami perkembangan signifikan hingga menyeret si pelaku ke penjara. Beberapa lainnya masih dalam proses peradilan. Penasaran kasus-kasus apa saja yang pernah diungkap KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia? Simak ulasannya sebagai berikut:

1. Kasus Simulator SIM, Libatkan Dua Jenderal Polisi Simulator SIM Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan proyek senilai Rp 198 tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lainnya, yakni Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang. Perbuatan tersebut menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar. Djoko, jenderal bintang dua yang juga Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga memperkaya diri sendiri (melalui tindak pidana pencucian uang) atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang jenderal. Djoko Susilo kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun serta memerintahkan Djoko yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, membayar uang pengganti Rp32 miliar, dan sejumlah pidana tambahan, antara lain: pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.Sementara itu, tersangka lain yakni Brigjen Didik Purnomo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini disebut terbukti menerima Rp 50 juta dari pengusaha Budi Susanto untuk memuluskan PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator. 

Budi Santoso sendiri sempat dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 17,1 miliar pada awal 2014 lalu. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK dan memvonis Direktur PT CMMA tersebut dengan hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara serta kewajiban membayar ganti rugi ke negara hingga Rp 88,4 miliar. Sementara itu, pada Mei 2012, Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012, namun ditolak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun