Mohon tunggu...
lapaspermisan
lapaspermisan Mohon Tunggu... Lainnya - kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

7 WBP Litmas Perubahan Pidana dan 1 WBP Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Permisan

9 Februari 2024   14:10 Diperbarui: 9 Februari 2024   14:14 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada Kamis (07/02).

Berlokasi di Ruang Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh 3 petugas dari Bapas Nusakambangan, yakni Rizky, Mukson dan Fariz terhadap 8 WBP tersebut.

Dengan rincian 7 WBP litmas perubahan pidana dan 1 WBP litmas pembebasan bersyarat (PB). 8 WBP merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan ketrampilan dan pembinaan kepribadian dengan baik. 8 WBP tersebut telah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses perubahan pidana dan pembebasan bersyarat.

Rizky dan Fariz mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP  untuk dilakukan diantaranya pengajuan 7 WBP perubahan pidana dan 1 WBP pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Mukson menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan perubahan pidana dan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan pembebasan bersyarat maupun perubahan pidana. Pelaksanaan kegiatan Litmas tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kalian sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi," tutur Mukson.

"Kegiatan Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan," tutup Candra selaku Kasubsie Bimkemaswat.

#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan
#ASNPilihNETRAL

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun