Mohon tunggu...
lapaspermisan
lapaspermisan Mohon Tunggu... Lainnya - kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Layanan Wartelsuspas dan Video Call di Lapas Permisan

2 November 2023   09:00 Diperbarui: 2 November 2023   09:12 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN-

Wartelsuspas dan Video Call merupakan salah satu dari banyaknya pelayanan yang diberikan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rabu (01/11).

Dalam pelaksanaannya, wartelsuspas di Lapas Permisan diperuntukkan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin melakukan komunikasi dua arah dengan keluarga atau kerabat dengan menggunakan layanan komunikasi berbasis suara.

Sedangkan layanan Video Call diberikan secara gratis kepada seluruh WBP  dengan durasi 5 - 10 menit setiap kali panggilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh kegiatan layanan Wartelsuspas dan Video call diawasi langsung oleh petugas piket.

Ka KPLP Lapas Permisan Kasno menegaskan kepada petugas layanan wartelsuspas dan video call untuk tetap humanis dalam memberikan pelayanan, namun tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban.

"Kami menghimbau kepada teman teman warga binaan agar dapat memanfaatkan fasilitas wartelsuspas dan video call secara bijak," Ungkap Kasno kepada para warga binaan ketika melakukan kontrol keliling di layanan wartelsuspas.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun