Mohon tunggu...
lapaspermisan
lapaspermisan Mohon Tunggu... Lainnya - kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WBP Rawat Inap di RSUD Cilacap Tetap Dalam Pengawasan Ketat Petugas Lapas Permisan

14 Agustus 2023   18:33 Diperbarui: 14 Agustus 2023   18:43 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN --

 WBP di RSUD tetap dalam pengawasan  ketat petugas Lapas kelas  IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (13/08).

Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun dalam menjalankan perawatan kesehatan WBP tetap dalam pengawasan Petugas pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan kesehatan di luar lapas."

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Lapas Permisan sendiri selalu menjalankan pengawalan bagi WBP di rawat RSUD sesuai dengan SOP yang ada dan juga menempatkan dua petugas lapas terdiri dari Petugas regu pengamanan dan staf kantor perbantuan tugas jaga.

Penugasan dua petugas pengawalan dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD.

Plh Ka KPLP Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan pengawalan bagi WBP yang di rawat di RSUD dengan menempatan dua petugas lapas guna menjaga keamanan dan ketertiban pasien.

"Penugasan dua petugas lapas saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD ini dimaksudkan agar dapat mengurangi risiko adanya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP di rumah sakit," ucap Andriyas.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#hantorsitumorang
#lapaspermisan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun