Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hukuman Santet Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan

30 Mei 2017   16:29 Diperbarui: 30 Mei 2017   17:25 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi sebagian orang, santet hanyalah sebuah mitos tanpa ada kebenarannya. Tapi bagi sebagian lain yang masih memercayai, santet adalah sebuah senjata yang bahkan bisa membunuh orang.

Ternyata santet sudah ada sejak zaman kerajaan dan ada hukum yang mengatur tentang kejahatan santet ini. Ulasan soal santet di era kerajaan adalah salah satu artikel pilihan Kompasiana hari ini. Selain itu ada juga ulasan seputar menghilangkan komedo yang membandel dan reportase penemuan uang kuno di Maluku Tengah.

Berikut ini adalah artikel pilihan Kompasiana selengkapnya.

1. Kejahatan Santet dalam Hukum Pidana Zaman Kerajaan

Ilustrasi. Photostock
Ilustrasi. Photostock
Santet yang dikenal juga dengan istilah teluh adalah tindakan di mana seseorang mencelakakan orang lain melalui perantara magis. Pelaku santet bisa membuat target operasinya sakit berkepanjangan hingga meninggal dunia.

Indonesia sebenarnya memiliki peraturan tentang kejahatan santet ini yakni dalam revisi KUHP yang pernah diperbincangkan tepatnya pada Pasal 293 RUU KUHP. Ternyata hukum yang mengatur santet ini sudah ada sejak zaman kerajaan kuno.

Pada masa kerajaan Sriwijaya, beberapa prasasti diketahui mengatur hukuman kejahatan santet ini. Juga di Kerajaan Majapahit. Gambaran ilmu hitam menurut prasasti ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

Ulasan selengkapnya soal aturan hukum kejahatan santet ini bisa Anda baca melalui tautan berikut ini. 

2. Tarawih Ngebut Vs Tarawih Kalem dalam Perspektif Pendidikan

shalat tarawih. Kompas.com
shalat tarawih. Kompas.com
Shalat tarawih adalah ibadah sunah bagi muslim di bulan Ramadan. Berbeda mahzab, berbeda pula tata cara pelaksanaannya. Ada yang cepat dengan jumlah rakaat yang banyak, ada pula yang lambat namun dengan rakaat yang dipangkas. Bagaimana melihat ini dalam perspektif pendidikan?

Setidaknya dari perspektif pendidikan ada beberapa aliran dalam shalat ini. Pertama adalah cognitivism. Aliran ini menganggap jumlah rakaat tidak jadi ukuran sehingga prosesnya lebih pendek. Kedua adalah aliran behaviorism. Aliran ini biasanya dianut oleh mereka yang shalat dengan jumlah rakaat yang banyak namun dengan gerakan yang cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun