Saat kabar mengenai status tenaga honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ternyata mendapat respon banyak pihak.
Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan, seperti dikutip dari KOMPAS.COM, ini diberikan waktu hinga tahun 2023.
Nantinya secara sistem pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.
Apakah ini jadi aturan yang tepat dan bijak untuk para tenaga honorer?
Berikut ini 5 konten terpopuler dan menarik di Kompasiana:
1. Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK adalah Impas
Dengan honor yang mereka terima, mereka tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, berangkat pagi dan pulang setelah jam pelajaran berakhir. (Baca selengkapnya)
2. Ini Manfaat Jadi Relawan, Jangan Pesimis Dulu
Sebelum memilih, terlebih dahulu kita harus memahami manfaat jadi relawan.
Relawan jika bekerja atas dasar kesukarelaan, tanpa imbalan, dan/atau tidak berdasarkan perjanjian kerja, maka relawan tidak tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. (Baca selengkapnya)