Pada awalnya Pemerintah melarang pekerja --dari PNS, Karyawan BUMN, hingga Swasta-- untuk tidak ambil cuti pada akhir tahun.
Akan tapi, lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta untuk melakukan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Apalagi pada 2 pekan terakhir tahun 2021 kita masih memiliki jatah cuti yang tersisa, barangkali jadi terpikir untuk menghabiskannya, bukan?
Sayangnya, terkadang perasaan ingin meninggalkan pekerjaan di akhir tahun itu kalah oleh perasaan tidak enak dengan rekan kerja.
Baca juga: Etika Mengajukan Cuti Saat Harpitnas
Kita berharap cuti yang diajukan tidak akan diganggu oleh urusan kerjaan atau istilah sederhana mereka ingin cuti tenang dan damai dari urusan kerjaan.
Pasalnya, jika kita cuti maka pekerjaan kita akan diselesaikan teman kita. Karena cuti atau izin kerja ini juga merupakan bagian dari hak para pekerja.
Apabila pekerja sedang dalam sebuah urusan yang mengharuskanya untuk cuti, maka perusahaan wajib memberikannya cuti.
Namun bila benar ingin dilakukan maka hal pertama yang perlu diperhatikan adalah mengecek daftar pekerjaan yang terbaru maupun terlama tetapi belum terselesaikan.
Ini penting, karena sebagai karyawan yang ingin dinilai berintegritas dan bertanggung jawab, adalah sebaiknya merampungkan seluruh pekerjaan sebelum mengambil cuti.
Baca juga: Perhatikan 7 Etika Ini Sebelum Mengajukan Cuti agar Integritas Anda Terjaga
Belum lagi sebagai seorang pekerja yang digaji oleh perusahaan, sudah selayaknya kita pun memperhatikan kepentingan perusahaan.