Per hari ini banyak sekali warganet yang menanyakan di media sosial: kenapa Snack Video tidak bisa dibuka?
Menyusul TikTok Cash dan VTube, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.
Melalui siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) ternyata faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.
Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, seperti dikutip dari kompas.com, kegiatan selama ini sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia.
Akan tetapi kini pihaknya tengah menjalani diskusi dengan pihak Snack Video.
Oleh karena itu, selama diskusi berlangsung maka dihentikan sementara waktu hingga memperoleh izin.
Selain jalan mediasi, pihak OJK juga melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video. Khususnya kegiatan yang diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).
Karena lewat aplikasi Snack Video tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video di aplikasi tersebut dan mengajak orang lain untuk mengikutinya.
Hal serupa juga terjadi seperti 2 aplikasi pendahulunya, TikTok Cash dan VTube.
Jika lewat TikTok Cash pengguna mesti terlebih dahulu membayar sejumlah biaya keanggotaan sebelum bisa mendapatkan imbalan uang dari menonton video.
Setelah membayar biaya keanggotaan, para penggunanya hanya perlu mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.