Ucapan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk lebih aktif mengkritik penyelenggara layanan publik masih menjadi bahasan hangat di media sosial.
Kompasianer Krishna Pabichara dalam kontennya menilai ada pasal karet di UU ITE yang membuat masyarakat ragu mengkritik. Dua pasal karet itu dapat dengan mudah disalahartikan atau disalahgunakan oleh banyak pihak untuk melaporkan seseorang yang mengkritik pemerintah.
Â
Konten tersebut jadi salah satu yang terpopuler di Kompasiana, kemarin (09/02). Selain itu ada pula konten mengenai independensi media berkaitan dengan Hari Pers Nasional 2021, hingga soal Ridho Rhoma yang merusak kariernya sendiri setelah kembali tersangkut kasus narkoba.
Jokowi dan Kontradiksi Kritik Hari Ini
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres/Krishadiyanto)
Apakah rakyat akan berlega hati dan dengan senang hati mengkritik pemerintah? Belum tentu. Masyarakat mahir belajar dari kejadian-kejadian yang pernah terjadi.
Kritik dan masukan seperti apa yang Presiden Jokowi inginkan? Jikalau butuh kritik konstruktif atau masukan yang membangun, bagaimana kriterianya? Ini penting, sebab ada sosok "hantu" bernama Pasal Karet dalam UU ITE yang siaga 24 jam untuk mengawasi dan mengintai masyarakat. (Baca selengkapnya)
HPN 2021, Keprihatinan Independensi, dan Senjakala Media Cetak
Di sinilah juga sebenarnya, Dewan Pers harus semakin peka dan semakin terukur dalam mengawasi aktivitas jurnalistik pers, agar dalam menjalankan amanah pilar keempat demokrasi, pers tidak sampai melanggar Kode Etik Jurnalistik ataupun hukum yang berlaku. (Baca selengkapnya)
Inilah 5 Penyebab Gagal Jalani Hobi
Pertama, soal ketersediaan waktu. Dalam 1x24 jam, tentu ada hal yang harus lebih diprioritaskan daripada mengerjakan hobi, terutama untuk pekerja serta ibu rumah tangga. (Baca selengkapnya)
Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Pewaris Takhta Raja Dangdut Berakhir?
Namun sayang, di tengah prestasi sebagai pedangdut dan aktor film yang sedang bersinar, Ridho tertangkap tangan mengonsumsi barang haram narkoba pada tahun 2017 lalu. Setelah bebas pada 2020, Ridho kembali ditangkap karena menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine. (Baca selengkapnya)
Pernikahan adalah "Ruang Belajar" Seumur Hidup, Bukan Sekali Seumur Hidup