Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menyampaikan pendapatnya tentang Pancasila.
Menurutnya, istilah Pancasila pada jaman Orde Baru sebenarnya bisa dilihat dalam partisipasi publik. Seperti dalam bidang Pendidikan, fakta-fakta terkait nilai-nilai Pancasila bisa terlihat. Namun saat peralihan reformasi nilai-nilai tersebut nampaknya mulai meredup.
Jamal menjelaskan bahwa hal ini membuat cukup banyak yang merasa risau, karena di bidang pendidikan nilai-nilai dalam Pancasila tidak langsung diimplementasikan dengan benar.
"Kalau dulu ada Pendidikan Moral Pancasila atau PMP, dan penjabaran 36 butir Pancasila" tambahnya.
Beliau juga menyebutkan bahwa, "pasca reformasi kita melihat betapa pentingnya nilai-nilai yang dapat diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan sekarang, namun nampaknya nilai-nilai tersebut lebih diorientasikan pada nilai kapitalisme, liberalisme dan sebagainya".
Perlunya Implementasi Nilai Pancasila
Jamal berpendapat bahwa dengan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP, BPIP dapat menjadi wadah sekaligus jawaban atas mendangkalnya pemahaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat setelah reformasi.
"BPIP adalah wadah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlunya implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," sambungnya.
Lebih jauh, Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti menerangkan jika Pancasila itu sebenarnya bukan untuk mengatur perilaku secara khusus, namun lebih kepada menuntun karena sifatnya ideologi, yang merupakan ideal-ideal yang bisa saja diterjemahkan secara terbuka atau bisa diistilahkan dengan ideologi terbuka.
"Karena ini adalah ideologi terbuka, maka akan banyak tantangan mengenai bagaimana memahami Pancasila itu," tegasnya.
Menurutnya, terlepas dari segala kontroversinya, Pancasila memiliki nilai sejarah yang tinggi dan di situ terdapat titik negoisasi bangsa yang sangat sulit dicapai dengan konteks-konteks yang ada sekarang.