Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pancasila sebagai Filter dalam Menghadapi Tantangan Zaman

5 Juli 2020   21:02 Diperbarui: 26 Agustus 2020   17:15 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) memberikan keterangan terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dalam program Titik Pandang Kompas TV, Minggu (5/7/2020).(KOMPASIANA/LIKE PERMATA DEWI)

Pancasila adalah sebuah pondasi dan ideologi bangsa yang bisa mengokohkan karakter setiap individu masyarakat Indonesia. Karenanya, dibutuhkan sosialisasi falsafah nilai-nilai Pancasila supaya setiap insan dapat mengamalkan kelima sila dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila memang tidak lahir, tumbuh dan berkembang begitu saja, banyak sekali proses yang dilalui. Keberagaman Indonesia yang multi kompleks menuntut tantangan yang tidak mudah untuk mengimplementasikannya.

Sekarang ini Pancasila sedang menemukan tantangannya yang baru, di mana saat ini globalisasi juga kemajuan teknologi sangat mempengaruhi cara berpikir masyarakat.

Perlunya Pembinaan Ideologi Pancasila di Masa Sekarang

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, "Pancasila harus mewarnai semua undang-undang dan juga perilaku sosial kita, mulai dari keluarga, bertetangga, di mana pun jadi pada titik yang operasional harus kita terapkan Pancasila."

Seperti yang tertuang dalam sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia" dan Bhineka Tunggal Ika. Biarpun kita berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Emrus berpendapat bahwa pengajuan RUU pembinaan ideologi Pancasila itu sangat wajar dan harus dilakukan, karena zaman yang terus berubah dan globalisasi yang terjadi, sehingga diperlukan pembinaan nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek perubahan sosial.

Emrus juga menyampaikan bahwa pembuatan undang-undang ini adalah hal yang bagus, tetapi harus dibuat dalam bentuk pembinaan Pancasila, bukan haluan.

Di kesempatan yang sama, Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga berpendapat bahwa sesungguhnya kita ini adalah bangsa yang patut dijadikan contoh yang baik dalam urusan toleransi dan ini terkandung dalam Pancasila.

"Jika Pancasila tidak dibina dengan baik maka akan hilang begitu saja," tegasnya.

Obsatar mengatakan "Sebenarnya dalam merancang RUU PIP masyarakat sangat perlu untuk dilibatkan, mengapa? Karena agar tidak menjadi sebuah anti dalam masyarakat," dalam talkshow Titik Pandang yang ditayangkan Kompas TV pada hari Minggu (5/7).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun