Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Populer dalam Sepekan: Dari Limbah Masker hingga Rahasia Waktu Makan yang Bikin Kurus

15 Maret 2020   10:46 Diperbarui: 17 Maret 2020   16:45 4844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menggunakan masker. (sumber: shutterstock)

Demi menangkal penyebaran Covid-19 sejumlah masyarakat melakukan pencegahan dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan masker bedah atau masker kesehatan.

Bahkan, dampaknya, masker di sejumlah outlet kesehatan kehabisan stok. Sehingga, pembatasan pembelian terpaksa diterapkan.

Selain itu sebenarnya kita juga mesti sadar pasca-penggunaan: jika masker-masker tersebut tak lagi layak digunakan, meningat limbah masker akan menumpuk jika tidak dibenahi dengan baik.

Kemudian limbah masker medis ini juga harus diperhatikan cara membuangnya. Sebab dengan jumlah peningkatan yang relatif banyak, tidak sedikit kita temukan bekas masker-masker itu tergeletak begitu saja di jalan atau tempat umum lainnya. Dan jangan sampai ini menjadi permasalahan baru.

Tak hanya pembahasan tentang limbah masker, pada pekan ini Kompasiana terdapat juga konten menarik lainnya seperti cara pekerjaan pembutik bawang di Brebes hingga bagaimana menentukan mengatur waktu makan agar tubuh akan lebih sehat dan berat badan tetap terjaga.

Berikut ini 5 konten menarik dan terpopuler di Kompasiana dalam sepekan.

1. Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Tetapi Bagaimana dengan Uang Kelebihannya?

Mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab kenaikan iuran adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS.

Namun dengan judicial review yang diajukan oleh Tony Richard atas nama Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang Jaminan Kesehatan telah menuai hasil: Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Atas putusan tersebut, tulis Kompasianer Himam Miladi, berkaitan dengan restitusi atau pengembalian kelebihan iuran yang sudahterlanjur dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.

"Jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA,peserta BPJS masih akan membayar iuran sesuai tarif terbaru.

Dengan begitu, beban pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran juga akan semakinbesar," tulis Kompasianer Himam Miladi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun