Kementerian Perhubungan memberikan sanksi tegas berupa membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif.
Sanksi ini diberikan agar yang bersangkutan bisa ikut menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Pihak Lion Air sendiri telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air.
"Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H