Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) membolehkan eks-koruptor untuk maju kembali "Nyaleg".
Pasal yang diuji materikan oleh Mahkamah Agung (MA) yaitu untuk mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Secara spesifik, pasal yang diujikan pada Kamis (13/9/2018) adalah Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam acara Kompas Petang Kompas TV pada Minggu (16/9/2018) Aiman Wicaksono dengan M Taufik, Bakal Caleg Partai Gerindra, di mana ia sebagai satu di antara pemohon yang mengajukan materi UU Pemilu kepada MA mengatakan,bahwa jika MA sudah mengeluarkan putusan sebaiknya KPU juga menaatinya dan melaksanakan keputusan dari MA.
"Putusan MA tersebut sangatlah tepat, karena sebelumnya peraturan KPU dinilai menentang UU," lanjutnya.
Sedangkan dari pihak Bawaslu berpendapat, jika hal itu telah menjadi putusan MA, maka penyelenggara pemilu harus menaati aturan.
"Tak boleh ada yang merasa kecewa dengan keptusan itu," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat (14/9/2018) malam.
***
Apa yang sudah dimulai oleh KPU dengan PKPU, menurut Yupiter Gulo, sungguh pintu masuk yang efektif untuk menghadang para mantan koruptor menjadi caleg lagi.
Sebab memang tidak ada cara yang lebih efektif, paling tidak untuk saat ini, untuk menyaring para eks-koruptor tidak kembali nyaleg.
"Sementara itu, perlu berbagi upaya, strategi untuk mengawal agar anggota dewan terpilih nanti pada tahun 2019 tidak terkontaminasi dengan budaya korupsi yang selama ini menjadi label kuat bagi legislative," tulisnya dalam artikel Ketika Urat Malu Koruptor Sudah Putus, Masihkah Layak Menjadi Caleg?