Kepala  Biro Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari  Santoso datang mewakili Menteri Muhadjir Effendy menjadi pembicara dalam  acara Kompasiana Nangkring di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Komplek  Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (06/08/2018).
Di hadapan 65  Kompasianer yang terdiri dari guru, dosen, praktisi, dan pemerhati  pendidikan, Ia menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan  sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru di setiap tingkat pendidikan.
Sistem  zonasi pendidikan merupakan salah satu program Nawa Cita yang  dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pendidikan. Upaya  ini dilakukan agar kualitas pendidikan bisa ditingkatkan hingga ke  daerah-daerah, serta melayani kelompok yang rentan dan terpinggirkan.
Dengan  sistem ini, kesenjangan dan persaingan antar institusi pendidikan baik  dari pendidikan negeri atau pendidikan swasta bisa diminimalisasi.  Dengan demikian, cita-cita pemerataan akses pendidikan bagi semua  kalangan dapat lebih terjamin.
"Setiap warga negara dijamin dalam peraturan undang-undang dan berhak untuk mendapat kesempatan pendidikan," tegasnya.
Sebagaimana  kita ketahui bersama, sebelum adanya sistem zonasi sekolah, pelayanan  pendidikan seakan memiliki jurang antara "yang pintar" dan "yang biasa"  maupun dengan negeri dan swasta.
Munculnya sekolah favorit  seolah-olah menutup kesempatan anak yang tidak pintar dan tidak mampu  untuk merasakan pendidikan yang baik. Singkatnya, Sistem Zonasi tidak  akan memandang lagi siapa yang lebih punya harta atau siapa yang lebih  pintar supaya peserta didik tidak terlihat homogen.
Maka dengan  sistem ini, sistem seleksi dengan penilaian akademik yang biasa  diterapkan oleh sekolah-sekolah dalam menjaring calon siswa kini diubah  berdasarkan domisili peserta didik.
Manfaat lainnya adalah  untuk mengevaluasi kebutuhan dan distribusi guru. Seperti guru yang  berpotensial dapat dipindahkan ke sekolah daerah. Sehingga mendorong  pemerintah daerah dalam pemerataan kualitas pendidikan.
"Namun  kewenangan tersebut bukanlah berada di Kemendikbud melainkan ada di  Dinas Provinsi dan Kabupaten untuk mengatur guru, ruang kelas, termasuk  juga anggaran," katanya.