Menjelang Pilkada media sosial kerap digunakan para politikus untuk melakukan kampanye dengan membuat konten digital. Namun tak semua konten digital berbau politik memiliki pesan positif.Â
Terkadang ada beberapa oknum tak bertanggungjawab yang membuat konten negatif untuk menjegal lawan politiknya. Konten yang dibuat biasanya berupa isu SARA, ujaran kebencian, atau berita-berita palsu. Terkait tantangan digital di 2018 tersebut, Menkominfo Rudiantara, akan berkolaborasi dengan Bawaslu dan berbagai pihak.
Kolaborasi tersebut dinilai penting, sebab untuk menentukan konten digital yang melanggar ketentuan Pilkada bukan wewenang Kominfo. Maka mereka akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pertemuan ketiganya sudah dilaksanakan dan menghasilkan 4 kesepakatan. Kemudian penandatanganan kolaborasi ini direncanakan pada hari Kamis, 31 Januari 2018 di kantor Bawaslu.
"Kominfo itu sudah mengantisipasi potensi yang terjadi di Pilkada Jakarta. Dimana perang dunia maya, waduh berseliweran dimana-mana. Yang menurut kami, wah ini nggak bener,tapi yang paling mengetahui bahwa konten itu tidak boleh dalam konteks Pilkada itu siapa? Bawaslu," terang Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat menghadiri acara Tokoh Bicara Kompasiana di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta (30 Januari 2018).
"Besok akan ditandatangan bertiga; KPU, Bawaslu, dan Kominfo," tambahnya.
Selain bekerjasama dengan dua instansi pemerintah, Kominfo juga akan berkoordinasi dengan penyedia media sosial untuk ikut turut serta. Terdapat sembilan penyedia media sosial yang akan diundang Kominfo untuk melakukan deklarasi dalam mengawal Pilkada. Penyedia media sosial yang diundang termasuk tiga raksasa penyedia media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.Â
Bila penyedia media sosial sepakat untuk deklarasi, mereka akan ikut mengawal Pilkada 2018 sesuai perundang-undangangan Pilkada dan ITE. Berdasarkan hasil kesepakatan Sinergi Kementerian Kominfo, KPU dan Bawaslu dalam Pilkada 2018, konten yang dianggap melanggar proses Pilkada ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya Kominfo akan membantu eksekusi dengan bekerjasama penyedia media sosial untuk melakukan take down atau pemblokiran.
"Jadi selama masa kampanye, kalau ada konten di media sosial yang dianggap kontennya melanggar proses pemilihan Pilkada, itu Bawaslu akan meminta untuk di take down," tuturnya.
(LBT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H